Beranda News Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H

Publikbicara.com – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025.

Aturan ini berlaku untuk sekolah, madrasah, serta para guru dalam menjalankan proses belajar mengajar selama bulan suci.

SE tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dokumen ini tercatat dengan Nomor 2 Tahun 2025 (Mendikdasmen), Nomor 2 Tahun 2025 (Menag), dan Nomor 400.1/320 SJ (Mendagri), serta diterbitkan pada 20 Januari 2025.

READ  Bhayangkara FC Bungkam Persijap Jepara 3-0 di Stadion Pakansari

“Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” demikian kutipan isi SE seperti dikutip dari INews pada Selasa (21/1/2025).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan jadwal pembelajaran selama Ramadan, dengan tetap memperhatikan efektivitas pendidikan serta penghormatan terhadap ibadah puasa.

Meski telah resmi dirilis, masyarakat masih menunggu rincian teknis dari kebijakan ini, termasuk apakah ada pengurangan jam belajar atau penyesuaian kurikulum khusus selama Ramadan.**

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDPRD Kabupaten Bogor Desak Pemkab Segera Perbaiki Infrastruktur di Desa Cileuksa
Artikulli tjetërBegini Isi Aturan Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025: Sekolah Libur di Awal dan Jelang Idulfitri