Publikbicara.com – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sistem pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Aturan ini mencakup jadwal pembelajaran, kegiatan keagamaan, hingga peran orang tua dan pemerintah daerah dalam mendukung proses belajar mengajar di bulan suci.
Berdasarkan SE yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menag Nasaruddin Umar, dan Mendagri Tito Karnavian, pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan mengalami sejumlah penyesuaian.
Jadwal Pembelajaran Ramadan 2025

27-28 Februari & 3-5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan sekolah/madrasah.
6-25 Maret 2025: Pembelajaran kembali berlangsung di sekolah/madrasah dengan tambahan kegiatan keagamaan dan sosial.
26-28 Maret & 2-4, 7-8 April 2025: Libur bersama Idulfitri bagi seluruh satuan pendidikan.
9 April 2025: Kegiatan pembelajaran kembali normal di sekolah/madrasah.
Kegiatan Tambahan Selama Ramadan
Selain pembelajaran reguler, siswa juga dianjurkan mengikuti berbagai aktivitas keagamaan yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Siswa Muslim: Diharapkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang meningkatkan spiritualitas selama Ramadan.
Siswa Non-Muslim: Dapat mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Peran Pemerintah Daerah & Orang Tua
Untuk memastikan kelancaran program ini, pemerintah daerah dan Kementerian Agama akan menyelaraskan jadwal pembelajaran di sekolah dan madrasah.
Sementara itu, orang tua diharapkan berperan aktif dalam membimbing anak-anaknya selama belajar mandiri dan menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan efektif, sekaligus memberikan ruang bagi siswa untuk lebih mendekatkan diri kepada nilai-nilai keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













