Publikbicara.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang yang menuai kontroversi bukan terjadi di era kepemimpinannya.
AHY menyatakan bahwa HGB tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2023, sebelum ia menjabat.
“Saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk HGB. Karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024. Namun, tidak semuanya kita review, kecuali ada laporan,” ujar AHY usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
AHY menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tengah melakukan investigasi untuk meninjau lebih lanjut persoalan tersebut.
Meski demikian, ia enggan mengungkap apakah HGB itu berkaitan dengan Agung Sedayu Group atau pihak lain.
“Yang kita dapat data awal ini sejak tahun 2023. Ya tentunya semua yang sudah disahkan ketika itu, itu sudah berlaku sebelumnya. Ada juga ketentuan sebelum lima tahun kalau ada yang tidak sesuai atau cacat prosedur maupun materialnya, itu harus dievaluasi, bahkan dicabut, apakah itu SHM atau HGB,” jelas AHY.
KKP Periksa Nelayan Terkait Pagar Laut
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah memanggil beberapa kelompok nelayan untuk dimintai keterangan terkait pagar laut yang dipasang di perairan Kabupaten Tangerang.
Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, menyebut dua orang nelayan telah memenuhi panggilan penyelidikan yang dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Dua orang sudah memenuhi panggilan KKP terkait penyelidikan pada Selasa, 21 Januari 2025,” ungkap Doni saat dikonfirmasi oleh Tirto, Selasa (21/1/2025).
Namun, Doni enggan mengungkap identitas nelayan yang diperiksa serta materi penyelidikan yang dilakukan.
Ia menyatakan bahwa proses investigasi masih berjalan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Materi penyelidikan tidak bisa kami ungkapkan, karena ini masih panjang, harus kami cek juga dengan temuan-temuan lainnya di lapangan,” tambahnya.
Kasus HGB pagar laut di Tangerang ini terus menjadi perhatian publik, terutama dari kalangan nelayan yang merasa terdampak.
Pemerintah kini tengah melakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan apakah penerbitan izin tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













