Publikbicara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Para tersangka berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam manipulasi impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP), yang berujung pada lonjakan harga gula di pasaran.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Kesembilan tersangka itu adalah:
1. TWN – Direktur Utama PT AP
2. WN – Presiden Direktur PT AF
3. AS – Direktur Utama PT SUJ
4. IS – Direktur Utama PT MSI
5. PSEP – Direktur PT MT
6. HAT – Direktur PT DSI
7. ASB – Direktur Utama PT KTM
8. HFH – Direktur Utama PT BMM
9. ES – Direktur PT PDSU
Skandal Bermula dari Rapat Koordinasi Perekonomian
Menurut Kejagung, kasus ini bermula pada 2015, ketika dalam rapat koordinasi bidang perekonomian dibahas potensi kekurangan gula kristal putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton pada Januari-April 2016.
Namun, rapat tersebut tidak memutuskan adanya impor GKP.
Di balik layar, tersangka Charles Sitorus (CS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) diduga telah menunjuk delapan perusahaan swasta untuk menjadi importir GKM sebelum ada kontrak resmi.
“Sebelum ada penandatanganan kontrak, delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu. Mereka diberi tahu bahwa mereka yang akan melakukan pengadaan GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” ujar Qohar.
Pada Januari 2016, Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri sebanyak 300 ribu ton.
Namun, belakangan diketahui bahwa PT PPI hanya bertindak sebagai perantara. Gula hasil impor justru dijual langsung oleh perusahaan swasta ke pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu sebesar Rp13.000 per kilogram.
Lebih lanjut, PT PPI juga mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut.
Izin Impor Bermasalah, Dua Tersangka Masih Buron
Penyelidikan Kejagung menemukan bahwa izin importasi GKM yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN dan terbatas pada impor GKP, bukan GKM.
Namun, dalam kasus ini, delapan perusahaan swasta yang hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi justru mendapatkan izin impor GKM secara langsung, sehingga mekanisme operasi pasar yang seharusnya menstabilkan harga gula justru gagal total.
Dari sembilan tersangka, tujuh orang telah ditahan untuk 20 hari ke depan, sementara dua lainnya, yakni HAT dan ES, masih dalam pencarian.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor pangan yang menyeret banyak pihak dari kalangan swasta.
Kejagung menegaskan akan terus memburu para tersangka lainnya guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses hukum.
Publik kini menantikan langkah Kejagung berikutnya, termasuk upaya menangkap dua tersangka yang masih buron serta kemungkinan adanya tersangka baru yang akan terungkap dalam penyidikan lebih lanjut.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













