Publikbicara.com – Poligami merupakan salah satu aspek dalam hukum pernikahan Islam yang sering menjadi perbincangan.
Namun, bagaimana jika seorang pria ingin menikahi lebih dari satu wanita dalam satu akad sekaligus? Apakah hal ini dibenarkan dalam fiqih Islam.
Hukum Poligami dalam Satu Akad
Dalam beberapa kitab fiqih klasik, pernikahan dengan beberapa wanita dalam satu akad sekaligus memang disebutkan, tetapi hukumnya tidak sah.
Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya adalah firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (QS. An-Nisa: 3)
Selain itu, dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan sahabat Ghilaan yang masuk Islam dan memiliki sepuluh istri untuk mempertahankan empat istri saja dan menceraikan sisanya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim.
Dalam kitab Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah disebutkan bahwa jika seorang pria menikahi lebih dari empat wanita dalam satu akad, maka pernikahannya batal secara keseluruhan.
Hal ini karena tidak ada prioritas atau keistimewaan di antara para wanita yang dinikahi.
Namun, jika akad nikah dilakukan secara bertahap (satu per satu), maka pernikahan dianggap sah untuk empat wanita pertama dan batal bagi selebihnya.
Ilustrasi Akad yang Tidak Sah
Misalnya, jika seorang pria mengucapkan akad nikah dengan lafaz:
“Aku terima pernikahan dengan Salimah binti Salim, Ayu Tingting binti Joko Tongtong, dan Juminten binti Paimin sekaligus.”
Maka akad ini dianggap batal menurut hukum fiqih karena melibatkan lebih dari empat wanita dalam satu akad tanpa adanya prioritas.
Pengecualian dalam Kasus Tertentu
Dalam beberapa kitab fiqih juga dijelaskan bahwa jika seorang pria menikahi dua wanita dalam satu akad, tetapi salah satunya berstatus budak, maka ada ketentuan tambahan.
Jika pria tersebut menerima pernikahan dengan wanita merdeka terlebih dahulu, maka pernikahan dengan budak juga bisa sah dalam kondisi tertentu.
Poligami dalam Islam memang dibolehkan, tetapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Menikahi lebih dari satu wanita dalam satu akad sekaligus dinyatakan tidak sah dalam hukum fiqih karena melanggar batas maksimal yang diperbolehkan, yakni empat istri.
Oleh karena itu, jika seseorang ingin menikah lebih dari satu wanita, akad harus dilakukan secara terpisah untuk menghindari kebatalan. Wallahu a’lam.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













