Publikbicara.com – Proyek pemagaran SDN Pangradin 02 di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten setelah diketahui mangkrak dan menimbulkan keresahan.
Proyek mangkrak yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dinilai mengganggu aktivitas belajar siswa, terutama saat jam istirahat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, selain menegaskan akan melakukan RDP dengan Disdik (Dinas Pendidikan) juga menyampaikan keprihatinanya.
“Besok saya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disdik. Miris memang, ketika proyek yang dibiayai uang rakyat justru mangkrak, apalagi ini berada di lingkungan pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa,” ujar Aan, Selasa, (14/01/2025).

Lebih lanjut, politisi muda asala Bogor Barat tersebut pun menyoroti kredibilitas pengawas dan pelaksana proyek yang diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Menurut Aan Triana Al Muharom, pihak terkait seharusnya mengingat dan memahami peran dan tanggung jawab mereka.
“Jika proyek ini mangkrak, maka kredibilitas pengawas dan pelaksana patut dipertanyakan. Mereka bekerja menggunakan uang rakyat, artinya mereka wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jika tidak, akuntabilitas mereka juga dipertanyakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa konsultan pengawas memiliki tugas ebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan keberhasilan proyek, konsultan pengawas memiliki peran penting, seperti:

1. Mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai dengan desain, spesifikasi teknis, dan standar yang ditetapkan.
2. Memantau progres pekerjaan agar selesai tepat waktu.
3. Memastikan kualitas material dan hasil kerja sesuai standar mutu.
4. Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan.
5. Berkoordinasi dengan konsultan perencana, pelaksana, dan pemilik proyek.
6. Memberikan masukan untuk menyelesaikan masalah teknis di lapangan.
“Konsultan pengawas bertindak sebagai pengawas independen yang menjamin kualitas pekerjaan sesuai kontrak dan menghubungkan pemilik proyek dengan pelaksana,” beber Aan Triana Al Muharom.
Sementara itu, lanjut Aan, konsultan pelaksana bertugas melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan efisien dan sesuai desain. Tugas mereka meliputi:

1. Menjalankan pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi.
2. Mengatur pengadaan bahan dan tenaga kerja.
3. Mengelola jadwal dan sumber daya agar proyek berjalan lancar.
4. Memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar.
5. Menjamin keselamatan kerja di lapangan.
6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kepada pengawas dan pemilik proyek.
“Pelaksana proyek adalah ujung tombak keberhasilan proyek secara fisik dan bertanggung jawab penuh atas operasional,” tambahnya.
Sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom menekankan bahwa kolaborasi antara pengawas dan pelaksana adalah kunci keberhasilan proyek.
Jika keduanya menjalankan tugas sesuai fungsinya, proyek dapat selesai tepat waktu, efisien, dan sesuai harapan.
“Sayangnya, mangkraknya proyek SDN Pangradin 02 ini menjadi bukti lemahnya koordinasi dan pengawasan.” kata dia.
“Semua pihak harus bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat, terutama siswa, menjadi korban dari kegagalan ini,” tutupnya.
Publik menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan pendidikan generasi muda.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













