Publikbicara.com – Kabupaten Bogor yang memiliki kekayaan alam di 40 kecamatan menjadi magnet kuat bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Potensi ini tidak hanya memberikan daya tarik, tetapi juga peluang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Desa Wisata.
Guna mendukung hal tersebut, Anggota DPRD Jawa Barat Dede Chandra Sasmita, S.Ag., M.Pd., M.H., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Pendopo YBDCS Ciampea, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Minggu (12/1/2025).
Dalam acara ini, Kang Dechan, sapaan akrabnya, menyoroti tiga poin penting yang harus dipahami masyarakat dalam membangun Desa Wisata.
Tiga Pilar Desa Wisata:
1. Potensi Alam
Kang Dechan menekankan bahwa sumber daya alam yang menarik, seperti pemandangan indah, menjadi modal utama untuk mengajukan wilayah sebagai Desa Wisata.
Bahkan, desa yang masih dalam kategori embrio atau desa maju pun dapat diusulkan jika memiliki potensi alam yang menjual.
2. Unsur Budaya
Desa dengan kekayaan seni dan budaya, seperti batik, wayang, atau karya seni lokal lainnya, memiliki daya tarik tersendiri.
“Karya budaya ini memudahkan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk mengenali dan mengapresiasi desa tersebut,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
3. Ekonomi Kreatif
Aspek ekonomi kreatif juga menjadi pilar penting. Desa harus melalui tahapan pemetaan potensi, standarisasi, hingga pengkajian dari Dinas Pariwisata untuk memperoleh status Desa Wisata yang resmi.
Setelah itu, desa dapat mandiri dalam pengelolaan destinasi wisata.
Sinergi dan Ketekunan Masyarakat
Kang Dechan menambahkan bahwa keberhasilan pengembangan Desa Wisata tidak terlepas dari peran masyarakat desa.
Dibutuhkan kesabaran dalam membenahi fasilitas, kerja sama dengan pemerintah daerah, serta pengelolaan destinasi secara profesional.
“Pengelola wisata perlu memperhatikan harga tiket agar terjangkau masyarakat, serta memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung, termasuk kendaraannya,” ujarnya.
Selain itu, Kang Dechan juga mengingatkan pentingnya menjaga norma agama dan kesusilaan dalam menghadirkan hiburan di lokasi wisata.
“Ini tanggung jawab moral pengelola agar destinasi wisata tetap sesuai dengan nilai-nilai masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Harapan ke Depan
Dengan diterapkannya Perda Desa Wisata ini, Kabupaten Bogor diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pariwisatanya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Langkah sinergis antara masyarakat, pemerintah, dan pengelola wisata menjadi kunci agar Desa Wisata di Bumi Tegar Beriman semakin dikenal dan berkelanjutan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













