Publikbicara.com – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai paruh kedua 2025.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendorong pola konsumsi yang lebih sehat di masyarakat.
Direktur Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa sebelum diberlakukan, pemerintah akan menyusun regulasi teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Regulasi tersebut akan mencakup ambang batas kadar gula, jenis MBDK yang terkena cukai, hingga besaran tarif cukai yang dikenakan.
Target awal penerimaan dari kebijakan ini mencapai Rp3,5 triliun pada 2025.
Usulan DPR dan Tarif Cukai
Pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK dimulai dari 2,5% pada 2025 dan meningkat bertahap hingga 20%.
Namun, angka ini berbeda dari rancangan sebelumnya, yang mengusulkan tarif Rp1.771 per liter, selaras dengan rata-rata tarif cukai MBDK di kawasan Asia Tenggara.
Selain itu, kriteria produk yang akan dikenakan cukai masih menjadi bahan pembahasan. Dalam rancangan sebelumnya, cukai akan dikenakan pada:
- 1. Produk MBDK dengan kadar gula lebih dari 6 gram per 100 ml tanpa tambahan pemanis.
- 2. Produk MBDK dengan pemanis alami atau buatan dalam kadar berapa pun.
Dampak bagi Industri Konsumer
Penerapan cukai ini diperkirakan berdampak signifikan pada beberapa perusahaan konsumer besar, seperti Mayora Indah ($MYOR) dan Sido Muncul ($SIDO).
Menurut analisis Stockbit, Mayora Indah memiliki eksposur cukai MBDK hingga 25–30% dari total pendapatan, sementara Sido Muncul mencapai 15–20%.
Meski demikian, dampak negatif cukai ini bisa diminimalkan dengan dua strategi utama:
1. Peluncuran produk baru dengan kadar gula lebih rendah.
2. Penyesuaian harga jual produk untuk menutupi beban cukai.
Langkah Strategis ke Depan
Pemerintah optimis bahwa penerapan cukai ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara tetapi juga mendorong inovasi dalam industri makanan dan minuman.
Para pelaku industri diharapkan mampu beradaptasi dengan kebijakan ini, baik melalui reformulasi produk maupun strategi bisnis yang lebih kreatif.
Dengan penerapan yang terencana dan kolaborasi antara pemerintah serta sektor industri, cukai MBDK diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat sekaligus memperkuat perekonomian nasional.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













