Publikbicara.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, menegaskan pentingnya optimalisasi pengerjaan proyek Jalan Raya Gunungsari, Kecamatan Pamijahan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Banten Putra Konstruksi dengan anggaran Rp 2,6 miliar ini diberi batas waktu pengerjaan selama 50 hari, dan jika tidak selesai tepat waktu, perusahaan tersebut terancam dikenai sanksi tegas.
Aan menyampaikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor telah memberikan waktu tambahan hingga 13 Februari 2025 untuk penyelesaian proyek tersebut.
Ia meminta agar pihak pelaksana benar-benar memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan secara maksimal.
“Setahu saya, proyek ini sedang dalam masa perpanjangan waktu. Dinas PUPR telah memberikan waktu tambahan selama 50 hari ke depan, jadi pelaksana harus benar-benar optimal dalam menyelesaikannya,” ujar Aan, Senin (13/1/2025).
Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa jika pelaksana tidak memenuhi tenggat waktu, maka sanksi berat akan menanti.
Aan menyebut bahwa sanksi tersebut termasuk masuk daftar hitam (blacklist) yang akan melarang perusahaan tersebut mengikuti lelang proyek di Kabupaten Bogor di masa mendatang.
“Kami ingin penyedia jasa menyelesaikan infrastruktur ini sesuai jadwal. Kalau sampai tidak diselesaikan, kami tidak akan segan-segan meminta perusahaan tersebut di-blacklist,” tegasnya seperti dilansir dari bogor update.
Proyek ini menjadi perhatian publik karena keberadaannya sangat penting untuk mendukung mobilitas masyarakat di wilayah Pamijahan.
Diharapkan dengan ketegasan DPRD Kabupaten Bogor, proyek tersebut dapat diselesaikan tepat waktu demi kemaslahatan warga.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













