Publikbicara.com – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, menghadapi laporan hukum ke Polda Bangka Belitung (Babel) yang dilayangkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma.
Laporan ini terkait perannya sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Andi menuduh Bambang memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Ia juga mempertanyakan kompetensi Bambang sebagai ahli yang menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan.
“Dalam persidangan, saat ditanya kapasitasnya sebagai saksi ahli, dia menjawab malas untuk menjawab. Ini menunjukkan dia tidak menjalankan tugasnya sebagai saksi ahli,” ujar Andi, Jumat (10/1/2025).
Andi menambahkan, perhitungan kerugian lingkungan yang disampaikan Bambang dianggap tidak berdasar, sehingga berdampak luas, termasuk pada lumpuhnya ekonomi di Bangka Belitung.
Provinsi ini, yang masyarakatnya bergantung pada pertambangan timah, kini disebut menjadi provinsi termiskin di Indonesia.
“Pertumbuhan ekonomi Babel di akhir 2024 hanya 0,13 persen, dengan tingkat pengangguran mencapai 4,63 persen. Dari 24 smelter yang ada, hanya tiga yang beroperasi. Ini menunjukkan dampak besar bagi perekonomian daerah,” jelas Andi.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang menilai kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara.
“Jika orang menambang lalu dinilai merusak lingkungan dan dianggap merugikan negara, ini justru merusak penegakan hukum. Tunjukkan bukti kerusakannya dan siapa pelakunya,” tegas Andi.
Respon Polda dan Kejaksaan Agung
Polda Babel mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut, namun menyatakan masih dalam tahap analisis awal.
“Kami butuh waktu untuk mempelajari pengaduannya. Pemanggilan saksi akan segera dilakukan,” ungkap Kombes Nyoman Merthadana, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung membela peran saksi ahli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keterangan ahli, termasuk Bambang, didasarkan pada pengetahuan ilmiah yang kemudian diolah oleh auditor negara.
“Pengadilan telah memutuskan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp300 triliun, yang berarti pendapat ahli sejalan dengan JPU. Lalu, mengapa masih diragukan?” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas saksi ahli dalam sistem peradilan.
Di sisi lain, dampak ekonomi yang ditimbulkan dari kasus ini juga menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Bangka Belitung yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan timah.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













