Beranda Hukum Keadilan dalam Pemberian kepada Anak: Tuntunan Fikih yang Penuh Hikmah

Keadilan dalam Pemberian kepada Anak: Tuntunan Fikih yang Penuh Hikmah

Publikbicara.com – Keadilan orang tua dalam pemberian kepada anak menjadi salah satu topik menarik dalam fikih yang kerap dibahas oleh para ulama.

Prinsip ini mencerminkan pentingnya menjaga keharmonisan dan ikatan rahim dalam keluarga, sekaligus memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana agama mengatur hubungan antaranggota keluarga.

Menurut mazhab Syafi’i, prinsip keadilan yang dianjurkan adalah kesetaraan, yakni orang tua membagikan pemberian secara sama rata kepada anak laki-laki dan perempuan.

READ  Presiden Prabowo Saksikan Langkah Besar: MoU Hunian 1 Juta Unit untuk Masyarakat

Hal ini berbeda dengan cara pembagian warisan yang memiliki aturan tersendiri. Imam al-Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin menegaskan:

“Disunahkan bagi orang tua untuk berlaku adil dalam pemberian kepada anak-anaknya, yakni menyamakan pemberian antara laki-laki dan perempuan.

Ada juga pendapat lemah yang menyamakannya dengan pembagian warisan.”

Lebih lanjut, Hasyiah al-Sunbathi menjelaskan bahwa prinsip keadilan dalam pemberian ini berbeda dengan pembagian warisan karena beberapa alasan:

READ  Kontroversi Saksi Ahli Kasus Korupsi PT Timah: Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polda Babel
  • 1. Penerimaan ahli waris berdasarkan ketetapan Allah, sementara pemberian biasa lebih bersifat personal.
  • 2. Perbedaan dalam pembagian warisan hanya berlaku pada persoalan ushbah (harta sisa), sedangkan dari ikatan rahim, pembagian tetap sama.
  • 3. Hibah atau pemberian disarankan untuk memperkuat hubungan kekeluargaan.

Namun, jika orang tua tidak berlaku adil, seperti melebihkan pemberian kepada salah satu anak tanpa alasan yang dibenarkan, hal itu dianggap makruh.

READ  Indonesia Resmi Gabung BRICS, Ancaman Trump Jadi Ujian Baru Ekonomi Nasional

Pengecualian diberikan jika ada kebutuhan khusus, seperti anak yang lebih membutuhkan secara finansial atau memiliki keutamaan tertentu.

Bahkan, pemberian kepada anak yang durhaka dapat ditahan jika hal tersebut justru memperburuk perilakunya.

Penting pula dicatat bahwa pemberian orang tua kepada anak dapat diambil kembali, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Nabi:

READ  Egy Maulana Vikri Masuk Radar Esteghlal FC, Klub Besar Liga Iran?

“Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian lalu mengambilnya kembali, kecuali pemberian orang tua kepada anaknya.” (HR. Tirmidzi dan Hakim).

Meski demikian, mengambil kembali pemberian ini hukumnya makruh, kecuali ada maslahat yang jelas, seperti mencegah penyalahgunaan pemberian untuk perbuatan maksiat.

Kebolehan ini juga berlaku bagi pihak dalam garis keturunan atas, seperti kakek atau nenek kepada cucu.

READ  Egy Maulana Vikri Masuk Radar Esteghlal FC, Klub Besar Liga Iran?

Islam mengajarkan bahwa hubungan keluarga tidak hanya soal pemberian materi, tetapi juga penguatan ikatan kasih sayang dan tanggung jawab.

Dengan memahami tuntunan fikih ini, orang tua dapat lebih bijak dalam membangun keadilan dan keharmonisan dalam keluarga.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPresiden Prabowo Saksikan Langkah Besar: MoU Hunian 1 Juta Unit untuk Masyarakat
Artikulli tjetërBerkedok Pengobatan Alternatif, Seorang Pria Diringkus Pihak Kepolisian