Publikbicara.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian resmi mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi untuk tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Nomor 644/2024.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi petani sekaligus mempercepat tercapainya swasembada pangan.
Tak hanya soal alokasi, pemerintah juga melakukan gebrakan dengan memangkas 145 regulasi terkait distribusi pupuk subsidi.
Aturan yang selama ini dinilai rumit dan memakan waktu kini telah disederhanakan, sehingga petani dapat mengakses pupuk bersubsidi dengan lebih mudah dan cepat.
“Kami ingin memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan lancar tanpa hambatan administrasi yang berlebihan. Ini komitmen kami untuk mendukung petani,” ujar Menteri Pertanian.
Penyaluran pupuk subsidi ini akan mulai dilakukan per 1 Januari 2025.
Para petani pun sudah bisa langsung menebus pupuk di awal tahun mendatang.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mendukung produktivitas pertanian, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani di berbagai daerah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah optimis percepatan swasembada pangan akan semakin nyata.
Nah, Sobat Tani, jangan lupa manfaatkan kesempatan ini untuk mendukung pertanian Indonesia yang lebih maju!***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













