Beranda Hukum Ramai di Instagram: Kehilangan Motor di Pasar Jasinga, Pengelolaan Parkir Jadi Sorotan

Ramai di Instagram: Kehilangan Motor di Pasar Jasinga, Pengelolaan Parkir Jadi Sorotan

Publikbicara.com – Kejadian kehilangan sepeda motor di lingkungan parkir Pasar Jasinga ramai diperbincangkan.

Kejadian kehilangan Sepeda Motor tersebut mencuat setelah akun Instagram @jasinga mengunggah laporannya pada Sabtu (4/1/2025).

Dalam unggahan di akun instagram tersebut, pengunjung yang kehilangan motor dikabarkan memiliki karcis parkir sebagai bukti resmi.

READ  Lima Perusahaan Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Negara Rugi Rp300 Triliun

Namun, kejadian pencurian tetap terjadi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar tentang tanggung jawab pengelola parkir.

Sorotan tajam diarahkan pada pengelolaan parkir Pasar Jasinga.

Dalam tangkapan layar komentar unggahan, salah satu akun bertanya apakah pengelolaan parkir masih di bawah Perumda Pasar Tohaga atau pihak ketiga.

READ  Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Angkut Lebih dari 3,6 Juta Penumpang

“@pasar_jasinga Mohon bantuan lagi, Pak, mengenai kejadian pengunjung pasar yang kehilangan sepeda motor di area parkir Pasar Jasinga. Bisa diinformasikan, pengelola parkir tersebut menggunakan CV. atau PT.?” tulis salah satu akun di kolom komentar.

Menanggapi hal itu, akun resmi @pasar_jasinga memberikan klarifikasi bahwa pengelolaan parkir di Pasar Jasinga saat ini dikelola oleh pihak ketiga.

Namun, respons mereka yang menyatakan, “Kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan tersebut,” justru memicu kekhawatiran masyarakat.

READ  Pemberian Makan Bergizi Gratis Dimulai: Langkah Baru Menuju Generasi Emas yang Sehat dan Cerdas

Keamanan Parkir Resmi Dipertanyakan

Pernyataan dari pengelola pasar itu memunculkan kekhawatiran baru, terutama bagi pengunjung yang mempercayakan kendaraannya di area parkir resmi.

Mereka mempertanyakan sejauh mana jaminan keamanan yang diberikan, terlebih di area yang seharusnya aman dan dikelola secara profesional.

READ  Pemberian Makan Bergizi Gratis Dimulai: Langkah Baru Menuju Generasi Emas yang Sehat dan Cerdas

Kehilangan kendaraan di area parkir resmi bukanlah perkara sepele.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengelola parkir dapat dianggap bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang milik konsumen, terutama jika konsumen memiliki bukti sah seperti karcis parkir.

Masyarakat mendesak agar pengelola parkir, baik pihak pasar maupun pihak ketiga, memberikan klarifikasi lebih lanjut serta meningkatkan sistem keamanan di area parkir.

READ  Pemberian Makan Bergizi Gratis Dimulai: Langkah Baru Menuju Generasi Emas yang Sehat dan Cerdas

Kasus kehilangan Sepeda Motor ini menjadi pengingat bahwa jaminan keamanan konsumen di fasilitas umum harus menjadi prioritas utama.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut mengenai penyelidikan kasus kehilangan Eepeda Motor tersebut.

Pengunjung berharap ada langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa yakni kehilangan Sepeda Motor di parkiran Pasar Jasinga tidak terulang di masa mendatang.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakLima Perusahaan Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Negara Rugi Rp300 Triliun
Artikulli tjetërShin Tae-yong Resmi Berpisah dengan Timnas Indonesia, PSSI Sampaikan Penghormatan