Publikbicara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kasus yang mencengangkan ini mengungkap kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat resmi yang diteken Kejagung pada 31 Desember 2024.
Kerugian Negara dan Ganti Rugi yang Menggiurkan
Kerugian negara dalam kasus ini terdiri dari tiga komponen utama:
1. Kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun,
2. Kerugian pembayaran bijih timah kepada pihak swasta sebesar Rp26 triliun, dan
3. Kerugian dari sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,2 triliun.
Untuk itu, Kejagung menuntut lima korporasi ini membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Berikut rincian tuntutan ganti rugi:
- PT RBT: Rp38 triliun
- PT SIP: Rp24 triliun
- PT TIN: Rp23 triliun
- PT SBS: Rp23 triliun
- CV VIP: Rp42 triliun
Total ganti rugi yang diajukan mencapai Rp152 triliun. Namun, masih ada sisa kerugian Rp199 triliun yang kini tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab atas sisanya. Tentunya akan kami tindak lanjuti dan segera kami sampaikan ke publik,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Tiga Klaster Korupsi
Febrie menjelaskan bahwa kasus ini mencakup tiga klaster besar:
- 1. Sewa alat antara perusahaan swasta dan PT Timah Tbk,
- 2. Transaksi ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta,
- 3. Kerugian lingkungan hidup akibat praktik tambang yang merusak.
Hakim juga sepakat dengan pandangan jaksa bahwa kerusakan lingkungan hidup termasuk dalam kategori kerugian negara yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum dan Penetapan Tersangka
Kejagung menjerat lima korporasi tersebut dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hingga pekan pertama Januari 2025, Kejagung telah menetapkan 22 individu sebagai tersangka dalam kasus ini, serta satu orang lainnya atas dugaan obstruction of justice.
Kasus yang Menguji Penegakan Hukum
Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu ujian besar bagi Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi berskala masif.
Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus harapan untuk penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Akankah ganti rugi yang diajukan benar-benar terealisasi? Publik akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













