Publikbicara.com – Komisi II DPRD Kabupaten Bogor berencana memanggil Direksi Perumda Pasar Tohaga untuk memberikan klarifikasi terkait keputusan kontroversial penghentian pengelolaan fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus) di pasar-pasar wilayah Kabupaten Bogor.
Keputusan tersebut telah memicu polemik tajam hingga rencana gugatan hukum dari pengelola MCK pasar ke pengadilan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar Rasyid, menegaskan pentingnya memahami duduk perkara sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Menurutnya, segala bentuk kerja sama, termasuk penghentian kontrak, seharusnya didasarkan pada perjanjian tertulis yang menjadi acuan hukum.
“Permasalahan ini seharusnya kembali pada kesepakatan awal yang telah dituangkan dalam dokumen perjanjian. Namun, karena sudah ada indikasi gugatan, kita perlu mendalami persoalan ini lebih lanjut,” ujar Lukmanudin, Minggu (5/1/2025).
Ia menyoroti klaim pemutusan sepihak oleh Perumda Pasar Tohaga, yang menurut para pengelola MCK pasar, dilakukan tanpa komunikasi dan dasar yang jelas. Hal ini memicu keresahan di kalangan pengelola yang merasa dirugikan secara sepihak.
“Kalau gugatan jadi diajukan ke pengadilan, kami sarankan agar ada tembusan ke DPRD, khususnya Komisi II, supaya kita bisa ikut mengawal prosesnya. Sampai saat ini, kita belum tahu detail persoalannya karena belum ada investigasi mendalam,” tambah Lukmanudin.
Komisi II Siapkan Langkah Tegas
Komisi II berkomitmen untuk mengurai persoalan ini dengan mempelajari kronologi kasus sejak awal hingga munculnya keputusan penghentian pengelolaan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Direksi Perumda Pasar Tohaga untuk menjelaskan latar belakang dan alasan di balik kebijakan tersebut.
“Kami akan meminta klarifikasi detail dari Perumda Pasar Tohaga agar masalah ini bisa dipahami secara menyeluruh dan transparan. Dengan begitu, kita bisa mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” tegas Lukmanudin.
Keputusan penghentian pengelolaan MCK pasar oleh Perumda Pasar Tohaga telah menimbulkan dampak yang signifikan, terutama terhadap keberlanjutan fasilitas pasar.
Para pengelola MCK menilai kebijakan ini berdampak negatif pada operasional pasar dan dianggap tidak adil.
DPRD Berkomitmen Mencari Solusi
DPRD Kabupaten Bogor, melalui Komisi II, berjanji untuk menindaklanjuti permasalahan ini hingga tuntas.
Investigasi menyeluruh akan dilakukan guna memastikan semua pihak mendapatkan keadilan dan solusi terbaik.
“Ini adalah tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan semua keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas Lukmanudin.
Polemik ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah kebutuhan akan fasilitas pasar yang memadai bagi masyarakat.
Klarifikasi dari Perumda Pasar Tohaga diharapkan dapat menjernihkan masalah sekaligus membuka jalan untuk penyelesaian yang berkeadilan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













