Beranda Hukum MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Bisa Usung Capres-Cawapres

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Bisa Usung Capres-Cawapres

Publikbicara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, sebagaimana tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024.

Keputusan ini menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, membuka jalan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terkendala persentase perolehan kursi di DPR atau suara nasional.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa putusan ini memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional demi menghindari membeludaknya jumlah calon presiden dan wakil presiden.

READ  Atmakusumah Astraatmadja Wafat, Indonesia Kehilangan Tokoh Besar Pers Nasional

“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Suhartoyo dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Mekanisme Baru: Lebih Inklusif, Tapi Tetap Terukur

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan sejumlah prinsip penting. Pertama, pengusulan pasangan calon oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol tidak lagi didasarkan pada ambang batas persentase kursi atau suara nasional.

READ  Awal Tahun 2025, Pemerintah Berikan Diskon 50% untuk Tarif Listrik Rumah Tangga: Berikut Cara Klaimnya

Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi parpol kecil untuk berpartisipasi secara setara dalam kontestasi pemilu.

Namun demikian, MK juga mengatur agar koalisi antarparpol tidak menciptakan dominasi yang berpotensi membatasi jumlah pasangan calon. “Koalisi yang terbentuk tidak boleh menyebabkan terbatasnya pilihan pemilih,” tambah Suhartoyo.

Sanksi Tegas bagi Parpol Pasif

Untuk memastikan partisipasi aktif seluruh parpol, MK menetapkan sanksi tegas bagi parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

READ  Mengenal 15 Nama Haid Menurut Para Ulama: Warisan Pengetahuan Islam yang Menarik

“Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya,” tegas Suhartoyo.

Dampak terhadap Dinamika Politik

Keputusan ini disambut beragam respons dari berbagai kalangan. Beberapa pihak memandang langkah ini sebagai kemenangan demokrasi, karena memperluas keterlibatan politik dan membuka peluang bagi lebih banyak kandidat dengan berbagai latar belakang.

READ  PLN Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Berkah Awal Tahun untuk 81,4 Juta Pelanggan

Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa tanpa ambang batas, jumlah calon yang terlalu banyak dapat membingungkan pemilih dan memecah suara secara signifikan.

Ke depan, keputusan MK ini diyakini akan mengubah peta persaingan politik nasional, menciptakan dinamika baru yang lebih kompetitif dan inklusif.

Akankah langkah ini benar-benar menghasilkan pemimpin terbaik untuk Indonesia? Waktu yang akan menjawab.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakAtmakusumah Astraatmadja Wafat, Indonesia Kehilangan Tokoh Besar Pers Nasional
Artikulli tjetërPengiat Motor Trail Jadi Korban Penganiayaan Sejumlah Orang di Bandung