Publikbicara.com – Dunia pers Indonesia kembali berduka. Tokoh pers nasional, Atmakusumah Astraatmadja, meninggal dunia di usia 86 tahun di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025) pukul 13.05 WIB.
Kepergian Atmakusunah Astra atmaja meninggalkan jejak panjang perjuangan dalam dunia jurnalistik Indonesia.
“Ayah sempat dirawat di ICU RSCM Kencana lantai 3 karena gagal ginjal. Mohon doa bagi ayah, semoga amal dan perbuatan selama hidupnya dikenang dan bermanfaat bagi semua yang ditinggalkan,” ujar putra kedua Atmakusumah, Rama Ardana Astraatmadja, dengan penuh haru, Kamis (2/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
Atmakusumah diketahui menjalani perawatan intensif di ICU RSCM akibat penyakit gagal ginjal. Tim medis telah berupaya maksimal dengan menggunakan alat terapi ginjal berkelanjutan (Continues Renal Replacement Therapy/CRRT).
Namun, perjuangan panjang tokoh pers ini akhirnya terhenti pada Kamis siang.
Nama Atmakusumah Astraatmadja bukanlah nama asing di dunia pers. Beliau adalah Ketua Dewan Pers periode 2000—2003, yang dikenal sebagai Dewan Pers pertama hasil pembentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari era Reformasi.
Keberanian dan integritasnya menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia.
Selain kiprahnya di Dewan Pers, Atmakusumah juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pers Doktor Soetomo (LPDS) dari 1993 hingga 2002.
Selama hidupnya, beliau dikenal sebagai sosok yang gigih membela prinsip-prinsip jurnalistik dan kebebasan berekspresi, bahkan dalam situasi penuh tantangan.
Kepergian Atmakusumah adalah kehilangan besar bagi Indonesia, terutama bagi dunia pers yang selama ini menjadi ladang perjuangannya.
Jejak perjuangan dan dedikasinya diharapkan terus menjadi inspirasi bagi generasi muda jurnalis dalam menjaga independensi dan kualitas pers nasional.
Selamat jalan, Atmakusumah Astraatmadja. Warisan perjuanganmu akan terus hidup di setiap lembar berita yang membawa kebenaran bagi bangsa.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













