Publikbicara.com – Bogor, 25 Desember 2024 – Kehidupan rumah tangga adalah perjalanan panjang yang tidak selalu mulus.
Diharapkan dapat berjalan harmonis, namun terkadang perbedaan pendapat maupun konflik kecil hingga besar tak terhindarkan.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan: Apakah dalam Islam suami diperbolehkan membentak istri? Jika ya, sejauh mana batasannya?
Dalam Islam, hubungan suami istri bukan hanya sekadar ikatan emosional, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Suami, yang diberi amanah sebagai pemimpin keluarga, dituntut untuk mendidik istri dan anak-anaknya sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Namun, mendidik tidak boleh dilakukan dengan semena-mena atau didasarkan pada emosi yang tidak terkendali.
Ketegasan dan Kekerasan: Dua Hal yang Berbeda
Penting untuk memahami perbedaan antara ketegasan dan kekerasan.
Ketegasan dalam mendidik istri diperbolehkan selama dilakukan dalam koridor syariat.
Sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34, suami diperintahkan untuk menasihati istri yang dianggap nusyuz (membangkang), bahkan dengan cara tegas jika diperlukan.
Namun, tegas bukan berarti kasar atau penuh emosi. Islam melarang kekerasan, baik fisik maupun verbal, yang merendahkan martabat istri.
Jika bentakan suami bernada kasar dan emosional hingga melukai hati istri, maka tindakan tersebut termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilarang dalam Islam.
Batasan Hukum Membentak Istri dalam Islam
Menurut pandangan Islam, membentak istri dalam kerangka mendidik diperbolehkan selama:
1. Dilakukan dengan niat mendidik, bukan melampiaskan emosi atau amarah.
2. Tidak mengandung kata-kata kasar, hinaan, atau pelecehan verbal.
3. Tidak merendahkan martabat istri sebagai pasangan hidup dan manusia yang mulia di sisi Allah SWT.
Sebaliknya, jika bentakan didasari oleh emosi semata, tanpa niat mendidik, maka hal tersebut dilarang karena berpotensi merusak keharmonisan rumah tangga.
Pentingnya Adab dalam Rumah Tangga
Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Adab fid Din menegaskan bahwa adab suami kepada istri sangatlah penting.
Suami diharapkan bersikap lemah lembut, penuh kasih sayang, sabar, dan mampu memaafkan kesalahan istri.
Sebaliknya, istri juga memiliki kewajiban untuk taat kepada suami selama tidak bertentangan dengan syariat, serta menjaga kehormatan keluarga.
Rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah hanya dapat tercipta jika suami dan istri saling memahami peran dan kewajibannya.
Kedua belah pihak harus mampu menghadirkan cinta dan kasih sayang dalam setiap interaksi, bahkan ketika ada konflik yang harus diselesaikan.
Kesimpulan: Islam memberikan panduan yang jelas dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, termasuk hukum membentak istri.
Suami diperbolehkan tegas dalam mendidik istri, tetapi harus tetap menjaga adab dan menghindari kekerasan verbal.
Dengan demikian, hubungan rumah tangga dapat terjaga keharmonisannya tanpa mengorbankan nilai-nilai Islam.
Semoga setiap pasangan dapat menjalani rumah tangga yang penuh keberkahan, serta menjadikan rumah sebagai tempat yang damai dan harmonis. ***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













