Beranda Hukum Menteri Hukum RI Jelaskan Pernyataan Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor

Menteri Hukum RI Jelaskan Pernyataan Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor

Publikbicara.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebutkan kemungkinan pengampunan bagi pelaku korupsi asalkan mereka bersedia mengembalikan hasil dari tindak pidana tersebut.

Menurut Supratman, pendekatan aset recovery atau pengembalian aset negara menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan hanya memberikan hukuman pidana kepada pelaku korupsi.

“Pengembalian kerugian negara melalui aset recovery yang optimal jauh lebih baik dibandingkan sekadar menghukum pelaku korupsi. Jika ini bisa dilakukan dengan baik, dampaknya akan lebih besar bagi negara,” ujar Supratman kepada awak media di kantornya, Senin (23/12/2024).

READ  Lowongan Kerja Menarik di PT JCO Donuts & Coffee: Kesempatan untuk Office Boy di Jabodetabek!

Ia menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo tersebut didasarkan pada pertimbangan mendalam.

Namun, Supratman menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan tanpa adanya arahan dan langkah konkret yang lebih jelas.

“Presiden tentu tidak serta-merta memutuskan hal ini tanpa alasan. Kami masih menunggu arahan lebih konkret untuk implementasi kebijakan ini,” tambahnya.

READ  Hasto Kristiyanto Tak Terlihat di Kediamannya, Isu Tersangka KPK Mengemuka

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa selama ini penggantian kerugian negara oleh pelaku korupsi seringkali tidak sebanding dengan nilai yang dirugikan.

Oleh karena itu, penguatan mekanisme pengembalian aset diharapkan menjadi solusi yang lebih signifikan.

“Faktanya, selama ini meski pelaku dihukum dan diminta membayar uang pengganti, jumlahnya seringkali tidak sesuai dengan besaran kerugian negara. Hal ini menjadi tantangan yang perlu kita atasi,” jelasnya.

READ  TikTok Perketat Aturan Demi Lindungi Anak: Akun Di Bawah Umur Terancam Diblokir Permanen

Pernyataan ini memicu beragam tanggapan dari publik, dengan sebagian pihak mendukung langkah pengembalian aset sebagai bentuk pemulihan kerugian negara, sementara lainnya mempertanyakan dampaknya terhadap penegakan hukum.

Sikap tegas pemerintah dalam menindak korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara diharapkan menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kini, masyarakat menantikan langkah konkret pemerintah dalam merealisasikan wacana tersebut.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakLowongan Kerja Menarik di PT JCO Donuts & Coffee: Kesempatan untuk Office Boy di Jabodetabek!
Artikulli tjetërMenko Bidang Pangan Zulkifli Hasan Soroti 8 Hal Terkait Isu Swasembada