Beranda Hukum Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku: Ini Fakta Lengkapnya

Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku: Ini Fakta Lengkapnya

Publikbicara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Kasus yang menyeret nama mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan buronan Harun Masiku ini kembali mengemuka setelah sekian lama menjadi sorotan publik.

Penetapan tersangka terhadap Hasto diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (24/12).

READ  Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan Soroti 8 Hal Terkait Isu Swasembada

Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024, Hasto diduga turut berperan aktif dalam skema suap yang melibatkan sejumlah pihak.

“HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan pihak lain diduga memberikan hadiah dan janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU, terkait penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme PAW,” ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta.

Hasto diduga berperan dalam memuluskan langkah Harun Masiku untuk menduduki kursi DPR RI melalui mekanisme PAW dengan menyuap Wahyu Setiawan.

READ  Menteri Hukum RI Jelaskan Pernyataan Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor

Keterlibatan Hasto dalam kasus ini diperkuat oleh bukti-bukti yang diungkapkan KPK, termasuk aliran dana yang diduga digunakan untuk memengaruhi keputusan Wahyu.

Jeratan Hukum untuk Hasto Kristiyanto

Dalam surat Sprindik, Hasto dikenakan pasal-pasal berat, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

READ  Lowongan Kerja Menarik di PT JCO Donuts & Coffee: Kesempatan untuk Office Boy di Jabodetabek!

Pasal tersebut mengatur hukuman pidana penjara bagi pemberi suap dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp250 juta. Berikut bunyi Pasal 5 UU Tipikor:

Ayat (1) huruf a: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ayat (1) huruf b: Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berhubungan dengan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.

READ  Hasto Kristiyanto Tak Terlihat di Kediamannya, Isu Tersangka KPK Mengemuka

Skandal yang Kembali Membayangi PDIP

Kasus Harun Masiku telah menjadi isu besar yang menghantui PDIP sejak tahun 2020.

Kini, dengan ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, publik kembali menyoroti integritas partai berlambang banteng tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Hasto Kristiyanto maupun PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka ini.

READ  Hasto Kristiyanto Tak Terlihat di Kediamannya, Isu Tersangka KPK Mengemuka

Publik pun menantikan langkah KPK selanjutnya dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk upaya pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi KPK dalam menunjukkan komitmennya memberantas korupsi, tetapi juga menjadi sorotan besar terhadap transparansi dan akuntabilitas partai politik di Indonesia.

Akankah kasus ini menjadi titik balik pemberantasan korupsi di tanah air? Kita tunggu kelanjutannya.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMenko Bidang Pangan Zulkifli Hasan Soroti 8 Hal Terkait Isu Swasembada
Artikulli tjetërBBNI Catatkan Kinerja Positif di November 2024, Laba Bersih Tumbuh Meski Tantangan Operasional Meningkat