Publikbicara.com – Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menyatakan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang ke negara.
Menurut Tandra, kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan utama hukum, yaitu memulihkan kerugian keuangan negara.
“Ini adalah tindakan yang sangat berani. Saya sependapat bahkan mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo itu, tentu saja dengan beberapa syarat,” kata Tandra pada Jumat (20/12/2024).
Salah satu syarat yang diajukan Tandra adalah bahwa dana yang dikembalikan koruptor harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa, terutama dalam mendukung program-program prioritas pemerintah.
“Misalnya, program makan siang gratis dan lainnya yang membutuhkan banyak anggaran,” ujarnya.
Tandra juga menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum terkait korupsi. Dia mengingatkan agar tidak ada celah bagi pelaku korupsi untuk mengulangi perbuatannya setelah mengembalikan uang negara.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya juga menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo sejalan dengan strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan aset (asset recovery).
Menurut Yusril, pendekatan ini sesuai dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006. Namun, Indonesia baru mulai menyesuaikan kebijakan hukumnya dengan konvensi tersebut.
“Ini adalah bagian dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada 2026. Fokusnya bukan lagi pada balas dendam atau efek jera, tetapi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” kata Yusril pada Kamis (19/12/2024).
Wacana ini memicu perdebatan di masyarakat, namun dukungan dari sejumlah pihak menunjukkan adanya potensi pendekatan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah langkah ini akan membawa perubahan signifikan? Waktu yang akan menjawabnya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













