Publikbicara.com – Jika harus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang bertujuan untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Maka, pemerintah dengan resmi akan menetapkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) dan sejumlah dokumen tanah adat lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026.
Ya, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang bertujuan untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Dokumen seperti AJB, Letter C, Petuk D, hingga girik, yang selama ini kerap dijadikan dasar dalam pengurusan tanah, akan kehilangan statusnya sebagai bukti kepemilikan resmi.
Sebagai gantinya, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) yang diakui secara hukum.
Menurut ahli hukum pertanahan, kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah. “Tanpa sertifikat, tanah menjadi lebih rentan terhadap sengketa,” ungkapnya.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat di pedesaan yang masih banyak mengandalkan dokumen tradisional.
Banyak yang mempertanyakan proses peralihan dokumen, termasuk biaya dan prosedur yang harus dilalui.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan langkah-langkah untuk mendukung transisi ini, seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.
Bagi masyarakat, langkah ini menjadi momentum penting untuk segera mengurus legalitas tanah mereka.
Dengan demikian, hak kepemilikan dapat terlindungi, sekaligus mendukung terciptanya sistem pertanahan yang lebih modern dan transparan.
Apakah Anda sudah mempersiapkan dokumen tanah Anda? Jangan tunggu sampai tahun 2026!**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













