Beranda News Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Semua Stasiun TV...

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Semua Stasiun TV Setiap Pagi

Publikbicara.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan yang menarik perhatian publik dengan menginstruksikan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di seluruh stasiun televisi pada pukul 06.00 WIB setiap hari.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan cinta tanah air di tengah masyarakat Indonesia.

“Tanamkan Nasionalisme, lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap hari pukul 06.00 WIB. Presiden memberikan arahan bagi seluruh stasiun TV untuk mengumandangkan Indonesia Raya setiap pagi guna menumbuhkan rasa cinta tanah air,” demikian pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @republikindonesia, Rabu (18/12/2024).

READ  PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby: Ini Alasan dan Tanggapan Tenang dari Ketiganya

Dukungan Penuh dari Wakil Menteri dan KPI

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menyambut baik arahan tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai cara efektif untuk menguatkan semangat persatuan bangsa.

“Indonesia Raya bukan sekadar simbol negara, tetapi juga pengingat akan perjuangan para pahlawan dan kebanggaan bangsa Indonesia,” ujar Angga.

READ  PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby: Ini Alasan dan Tanggapan Tenang dari Ketiganya

Senada dengan itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, turut mendukung kebijakan Presiden.

Ia menegaskan bahwa pemutaran lagu kebangsaan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan rasa cinta tanah air.

“Saya rasa ini upaya yang sangat baik. Rasa nasionalisme masyarakat, terutama generasi muda, perlu terus ditanamkan. Presiden Prabowo sudah mengambil langkah tepat, dan kami siap mendukung karena regulasinya juga ada,” katanya.

READ  Program Stunting Rp10 Miliar, Rapat Habiskan Rp6 Miliar: Mendagri Tito Soroti Pemborosan Anggaran Daerah

Regulasi Pemutaran Lagu Nasional

Sebenarnya, kewajiban menyiarkan lagu Indonesia Raya telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Untuk stasiun televisi yang tidak bersiaran 24 jam, lagu Indonesia Raya wajib diputar di awal siaran, sementara lagu nasional lainnya diputar di akhir siaran.

READ  Program Stunting Rp10 Miliar, Rapat Habiskan Rp6 Miliar: Mendagri Tito Soroti Pemborosan Anggaran Daerah

Sedangkan bagi stasiun televisi yang bersiaran 24 jam, lagu Indonesia Raya harus dikumandangkan pada pukul 06.00, dan lagu nasional lainnya pada pukul 24.00 setiap hari.

Membangun Nasionalisme di Era Digital

Dengan semakin masifnya arus informasi melalui media sosial, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi benteng bagi generasi muda untuk tetap menjaga jiwa nasionalisme.

READ  Program Stunting Rp10 Miliar, Rapat Habiskan Rp6 Miliar: Mendagri Tito Soroti Pemborosan Anggaran Daerah

“Kalau serentak diputar tiap pagi sebelum anak-anak berangkat sekolah, ini bisa menjadi energi positif bagi mereka. Apalagi di era digital ini, informasi yang beredar kadang sulit diverifikasi kebenarannya,” tambah Ubaidillah.

Langkah Presiden Prabowo Subianto ini mendapat banyak apresiasi dari berbagai kalangan.

Pemutaran lagu kebangsaan setiap pagi dinilai bukan hanya bentuk penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga pengingat bagi masyarakat akan pentingnya persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKasus Perceraian Di Kota Bandung Segini Angka nya Di 2024
Artikulli tjetërPaket Stimulus Ekonomi 2025: Hadiah Awal Tahun untuk Masyarakat Indonesia