Beranda Ekonomi Dinas Kebudayaan Diduga Korupsi 150 Miliar: Langakah Pemerintahan Provinsi Siap Nonaktifkan Kepala...

Dinas Kebudayaan Diduga Korupsi 150 Miliar: Langakah Pemerintahan Provinsi Siap Nonaktifkan Kepala Disbud

Publikbicara.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan langkah tegas terkait dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta senilai Rp150 miliar.

Teguh Setyabudi, pejabat tinggi Pemprov Jakarta, menyatakan telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali untuk menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatan Kepala Disbud.

Langkah penonaktifan ini bertujuan agar Iwan dapat lebih fokus menjalani pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

READ  Reynhard Sinaga, Pemerkosa Berantai Asal Indonesia, Jadi Target Kekerasan di Penjara Inggris

“Kami tadi sudah menyampaikan, semalam dan tadi, kami juga sudah bicara dengan Sekda. Insyaallah itu [penonaktifan Iwan] akan menjadi pertimbangan yang matang,” ujar Teguh, Kamis (19/12).

Ia menambahkan, “Paling tidak [penonaktifan] untuk melancarkan proses penanganan yang terjadi dan juga memberi kesempatan kepada Kepala Dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut.”

Penggeledahan di Kantor Disbud

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik Jakarta, Budi Awaluddin, mengonfirmasi adanya penggeledahan di kantor Disbud oleh Kejati Jakarta pada Rabu (18/12).

READ  PT Eagle Indo Pharma Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Posisi di Tangerang

Proses tersebut dilakukan di lantai 14 dan 15 Gedung Disbud, termasuk ruang kerja Iwan dan Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.

“Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB dan masih berlangsung hingga sore hari,” ungkap Budi dalam keterangannya.

Dugaan Kerugian Daerah

Menurut Budi, Kejati telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait kasus ini kepada Pemprov Jakarta.

READ  Paket Stimulus Ekonomi 2025: Hadiah Awal Tahun untuk Masyarakat Indonesia

Setelah itu, Teguh meminta Inspektorat Jakarta untuk menginvestigasi anggaran kegiatan Disbud tahun 2023.

Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa kegiatan.

“Saat ini Inspektorat masih menghitung besaran kerugian daerah. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk membantu penyelidikan,” tambahnya.

READ  Kasus Perceraian Di Kota Bandung Segini Angka nya Di 2024

Langkah Tegas Pemprov Jakarta

Rencananya, keputusan penonaktifan Iwan akan diumumkan secara resmi hari ini.

Pemprov Jakarta menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelidikan Kejati demi mengungkap kebenaran.

“Kami siap bekerja sama penuh untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan tuntas,” pungkas Budi.

READ  Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Semua Stasiun TV Setiap Pagi

Kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya potensi kerugian daerah.

Langkah tegas Pemprov Jakarta diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah yang lebih akuntabel.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakReynhard Sinaga, Pemerkosa Berantai Asal Indonesia, Jadi Target Kekerasan di Penjara Inggris
Artikulli tjetërWadan Paspampres Klarifikasi: Tidak Ada Geser Jemaah Demi Wapres Gibran