Beranda Hukum Terpidana Mary Jane Veloso Resmi Dipulangkan ke Filipina Setelah 15 Tahun di...

Terpidana Mary Jane Veloso Resmi Dipulangkan ke Filipina Setelah 15 Tahun di Indonesia

Publikbicara.com – Pemerintah Indonesia resmi memulangkan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, Rabu (18/12/2024) dini hari.

Pemulangan ini mengakhiri 15 tahun masa tahanan Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta sejak penangkapannya pada 2010.

Proses serah terima dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (17/12/2024) malam.

READ  Jelang Nataru, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman

Dari pihak Indonesia, penyerahan diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram.

Sedangkan Filipina diwakili oleh Wakil Menteri Urusan Imigrasi, Eduardo Jose De Vega.

Dalam keterangannya, I Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan bahwa status Mary Jane sebagai terpidana tidak berubah meskipun telah dipindahkan ke negara asalnya.

READ  PJ Gubernur Jawa Barat Tinjau Pembangunan Flyover Nurtanio

“Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Dia tetap harus menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku di Filipina,” ujar Surya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) malam.

Surya juga menambahkan bahwa pemerintah Filipina memiliki kewenangan penuh untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti kepada Mary Jane, jika dianggap memenuhi syarat sesuai aturan hukum di sana.

Sebagai bagian dari prosedur hukum di Indonesia, Mary Jane juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal. Langkah ini bertujuan mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia.

READ  Pekan Ke-15: PERSIB Hadapi Barito Putera, Saksikan Aksi Pangeran Biru Eksklusif di Vidio!

“Larangan masuk kembali ke Indonesia diterapkan sesuai hukum nasional. Mary Jane kini resmi menjadi bagian dari daftar tangkal,” tegas Surya.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.

Kasus ini sempat memicu perhatian publik internasional, terutama setelah muncul klaim bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia dan hanya digunakan sebagai kurir tanpa sadar.

READ  Laba Bersih BBCA Tembus Rp50,5 Triliun, Raharja Energi Cepu Siap IPO, dan Kebijakan Cukai 2025 Diumumkan

Proses hukum yang panjang membuat eksekusi mati Mary Jane beberapa kali ditunda, terutama karena permintaan pemerintah Filipina untuk menjadikannya saksi dalam kasus perdagangan manusia yang menyeret pihak lain.

Kini, Mary Jane kembali ke negaranya, membawa babak baru dalam kisah hukum yang penuh kontroversi ini.

Pemerintah Filipina disebut akan melanjutkan proses hukum sekaligus mempertimbangkan klaim Mary Jane sebagai korban dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.

[irp posts=”39520

Pemulangan Mary Jane menandai akhir dari drama hukum panjang yang melibatkan dua negara.

Meski demikian, statusnya sebagai terpidana tetap menjadi simbol peringatan akan bahaya narkoba dan pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan lintas negara.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJelang Nataru, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman
Artikulli tjetërPria di Tulang Bawang Gasak Uang Tante Rp30 Juta, Habiskan untuk Foya-Foya dengan 9 PSK