Beranda Ekonomi Mulai Januari 2025, PPN Naik 1%: Sembako dan Layanan Penting Tetap Bebas...

Mulai Januari 2025, PPN Naik 1%: Sembako dan Layanan Penting Tetap Bebas Pajak

Publikbicara.com – Pemerintah memastikan kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% yang mulai berlaku Januari 2025 tidak akan membebani masyarakat, terutama kelompok rentan.

Sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan akses terhadap kebutuhan dasar tetap terjangkau.

Barang dan Jasa Bebas PPN:

Beberapa komoditas dan layanan yang terbebas dari PPN meliputi:

READ  Tentang Kritik Sistem Politik Indonesia Oleh Presiden Prabowo, Ra Dien: Rakyat Harus Siap Pasang Badan.

1. Kebutuhan Pokok: Beras, daging ayam dan sapi, telur, sayur-mayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, ikan, dan susu.

2. Layanan Esensial: Jasa pendidikan, pelayanan kesehatan dan sosial, keuangan, asuransi, serta jasa angkutan umum.

3. Pemakaian Rumah Tangga: Rumah sederhana, pemakaian listrik di bawah 6.600 VA, dan air bersih.

READ  KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan fiskal pemerintah tetap pro-rakyat, tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap kebutuhan utama.

Subsidi Pemerintah pada Komoditas Penting

Selain itu, pemerintah turut memberikan subsidi PPN pada beberapa produk industri dan pangan, di antaranya:

Tepung terigu,

Gula industri,

Minyakita (minyak goreng bersubsidi).

READ  Wadidaw! Anggota DPR Diduga Terlibat Kasus CSR: Berikut Penjelasan KPK

Kebijakan ini bertujuan menstabilkan harga di pasar sekaligus menjaga pasokan tetap tersedia dengan harga terjangkau, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Akses Kebutuhan Dasar Tetap Terjaga

Penyesuaian tarif PPN menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Dengan pengecualian pajak untuk sembako dan layanan esensial, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat tetap memiliki akses yang mudah dan terjangkau terhadap kebutuhan pokok dan layanan publik.

READ  Wadidaw! Anggota DPR Diduga Terlibat Kasus CSR: Berikut Penjelasan KPK

“Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi kesejahteraan rakyat kecil, terutama kelompok rentan. Barang kebutuhan dasar akan tetap bebas dari PPN,” tegas perwakilan pemerintah dalam pernyataannya.

Menjaga Keseimbangan Ekonomi

Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan masyarakat dari beban ekonomi tambahan.

Penyesuaian PPN sebesar 1% diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional tanpa mengganggu roda perekonomian masyarakat secara luas.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Artikulli tjetërLaba Bersih BBCA Tembus Rp50,5 Triliun, Raharja Energi Cepu Siap IPO, dan Kebijakan Cukai 2025 Diumumkan