Publikbicara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.
“Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Meski demikian, Rudi belum mengungkap identitas kedua tersangka tersebut. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tersangka merupakan anggota DPR.
Menurut Rudi, KPK akan mematuhi prosedur yang berlaku. Identitas tersangka dan konstruksi kasus baru akan diungkap ke publik melalui konferensi pers yang bersamaan dengan penahanan.
“Sesuai prosedur, KPK akan mengumumkan detailnya setelah ada proses penahanan terhadap para tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024) malam.
Salah satu lokasi yang disasar adalah ruangan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Penggeledahan tersebut diyakini sebagai langkah lanjutan dalam pengumpulan alat bukti terkait kasus ini.
Dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini pun semakin menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan lembaga keuangan negara yang berperan penting dalam perekonomian nasional.
KPK diharapkan dapat segera membuka fakta-fakta baru untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam skandal ini.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan dana CSR yang semestinya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Publik pun menantikan langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













