Publikbicara.com – Kebijakan baru terkait pajak kendaraan oleh pemerintah kembali jadi sorotan.
Jika sebelumnya pemilik kendaraan hanya dibebani tujuh komponen pajak, kini jumlahnya bertambah menjadi sembilan.
Penambahan ini disebabkan oleh adanya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang mulai diterapkan.
Penambahan komponen pajak ini diperkirakan akan memperberat beban masyarakat (kecil), terutama bagi mereka yang berencana membeli kendaraan baru di tahun mendatang.
Tidak tanggung-tanggung, dampaknya langsung terasa pada anggaran rumah tangga.
Sebagai gambaran, jika PKB kendaraan Anda sebelumnya Rp1 juta, maka dengan tambahan opsen PKB sebesar 66 persen, Anda harus merogoh kocek tambahan Rp660 ribu.
Dengan demikian, total yang harus dibayar naik drastis menjadi Rp1,66 juta. Pola yang sama berlaku untuk opsen BBNKB, yang membuat biaya pembelian kendaraan baru semakin melambung.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kebijakan ini adil bagi masyarakat?
Dalam situasi ekonomi yang serba sulit, tambahan pajak seperti ini dianggap sebagian kalangan sebagai beban yang tak seharusnya ditanggung rakyat.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini penting untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Namun, apakah masyarakat siap menghadapi kenaikan yang signifikan ini? Atau justru kebijakan ini akan memicu protes lebih luas?
Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung di tengah keresahan yang semakin memuncak.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













