Publikbicara.com – Mulai 5 Januari 2025, para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam struktur perpajakan.
Pemerintah akan memberlakukan dua komponen pajak baru, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua jenis pajak ini akan dikenakan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang, menambah daftar pungutan yang wajib dibayar oleh masyarakat.
Komponen Pajak Kendaraan Bertambah Jadi Sembilan
Hingga saat ini, pengguna kendaraan baru di Indonesia telah dibebani tujuh komponen pajak, termasuk BBNKB, PKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Namun, dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, jumlah komponen pajak bertambah menjadi sembilan.

Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap anggaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan baru di tahun mendatang.
Sebagai ilustrasi, jika pajak PKB kendaraan Anda sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB sebesar 66 persen akan membuat Anda membayar Rp660 ribu lebih banyak.
Dengan demikian, total PKB yang harus dibayar naik menjadi Rp1,66 juta. Perhitungan serupa berlaku untuk opsen BBNKB, di mana tambahan 66 persen akan dikenakan dari besaran BBNKB yang terutang.
Kemudahan Mengecek Pajak Secara Online
Meski kebijakan ini menambah beban finansial, masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan daring untuk memantau kewajiban pajak kendaraan mereka.
Laman seperti Samsat Online menyediakan akses mudah untuk mengecek status pajak kendaraan.
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan aplikasi resmi Samsat dari masing-masing daerah untuk memberikan transparansi dan kemudahan bagi masyarakat.
Persiapan Menghadapi Kebijakan Baru
Kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk lebih teliti dalam merencanakan anggaran mereka.
Pemerintah diharapkan mampu mensosialisasikan aturan baru ini secara luas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Sementara itu, pemilik kendaraan disarankan untuk mempelajari lebih lanjut tentang struktur pajak baru ini dan rutin memantau kewajiban pajaknya secara online.
Dengan adanya penyesuaian pajak ini, masyarakat dihadapkan pada tantangan baru.
Namun, dengan pemahaman yang tepat dan pemanfaatan teknologi, pengelolaan kewajiban pajak diharapkan menjadi lebih efisien.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













