Publikbicara.com – Jakarta, 13 Desember 2024, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengusulkan pemberian amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana dalam rapat terbatas di Istana Negara pada Jumat (13/12/2024).
Langkah ini disebut sebagai upaya Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kini menghadapi masalah kelebihan kapasitas.
Menurut Supratman, data dari Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa ada ribuan narapidana yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti.
“Yang kita data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 orang. Ini baru paparan awal, belum angka pasti,” ujarnya.
Prinsip Dukungan Presiden Prabowo
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo secara prinsip setuju terhadap usulan ini. Namun, sebelum keputusan diambil, pihaknya akan meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” tegasnya.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Kasus Khusus
Pemberian amnesti ini tak hanya bertujuan mengurangi tekanan pada lapas, tetapi juga didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.
Supratman menyebut beberapa kelompok narapidana yang menjadi prioritas, seperti mereka yang menderita penyakit kronis, termasuk sekitar seribu penderita HIV.
“Juga ada kasus-kasus yang terkait dengan Papua, sekitar 18 orang yang bukan pelaku kekerasan bersenjata, itu juga diusulkan untuk diberikan amnesti. Presiden setuju dengan langkah ini,” lanjut Supratman.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi masalah overkapasitas di lapas sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan keadilan dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
DPR Akan Jadi Penentu Akhir
Meski Presiden telah menyatakan dukungannya, keputusan akhir akan berada di tangan DPR. Pemerintah optimistis bahwa kolaborasi dengan legislatif dapat mempercepat implementasi kebijakan ini.
Dengan rencana besar ini, pemerintahan Prabowo Subianto diharapkan mampu menciptakan perubahan signifikan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik akibat masalah overkapasitas dan kurangnya perhatian terhadap aspek kemanusiaan.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













