Beranda News Heboh di Media Sosial, Karyawan BI Diduga Tolak Penukaran Uang Logam, BI...

Heboh di Media Sosial, Karyawan BI Diduga Tolak Penukaran Uang Logam, BI Beri Penjelasan

Publikbicara.com – Jagat media sosial X diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan dugaan penolakan seorang karyawan Bank Indonesia (BI) terhadap permintaan penukaran uang logam oleh seorang warga.

Video tersebut memicu perdebatan panas di dunia maya, hingga akhirnya pihak BI memberikan klarifikasi resmi.

Dalam video yang diunggah pada Kamis (12/12/2024), seorang narator menyebutkan bahwa ia membawa uang logam seberat 8 kilogram untuk ditukarkan di kantor BI.

READ  Naker Fest 2024 Resmi Dibuka! Temukan Peluang Terbaik untuk Masa Depanmu

Namun, ia mengklaim uang tersebut justru ditolak bahkan diminta untuk dibuang oleh salah satu karyawan.

“Dia suruh buang, Pak. Kita masyarakat loh, ini uang sah,” ujar narator dalam video tersebut, sembari menunjuk seorang karyawan BI.

BI Tegaskan Rupiah Logam Masih Berlaku

Merespons viralnya video ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, memastikan bahwa uang logam rupiah masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

READ  Langkah Inovatif Wali Kota Shijonawate: Rekrutmen Wali Kota via Platform Pencarian Kerja

“Rupiah logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia,” tegas Marlison saat dihubungi detikcom, Jumat (12/12/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa BI memiliki tiga layanan resmi untuk penukaran uang, termasuk uang logam.

Proses penukaran uang logam dapat dilakukan melalui layanan Kas Keliling dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id).

Aplikasi ini menyediakan informasi lokasi, jadwal, serta metode pemesanan untuk penukaran uang.

READ  Langkah Inovatif Wali Kota Shijonawate: Rekrutmen Wali Kota via Platform Pencarian Kerja

Penukaran Uang Logam Juga Bisa Melalui Bank Umum

Selain layanan di BI, Marlison menyebut bahwa masyarakat juga dapat menukarkan uang logam di bank umum.

Hal ini sudah menjadi bagian dari komitmen BI bersama perbankan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang rupiah, termasuk pecahan logam.

“Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 22 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, bahwa masyarakat dapat menukarkan uang rupiah ke Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia,” tambahnya seperti dilansir dari detikfinance

READ  Indonesia Ditahan Imbang Laos 3-3, Marselino Ferdinan Dikartu Merah di Stadion Manahan

Fakta di Balik Viral Video

Meski begitu, pihak BI belum memberikan penjelasan detail terkait insiden yang terekam dalam video viral tersebut.

Marlison memastikan bahwa layanan penukaran uang logam di BI tetap berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami tata cara resmi penukaran uang, termasuk memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi PINTAR.

Di sisi lain, penting juga bagi institusi untuk memastikan pelayanannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat.

READ  Indonesia Ditahan Imbang Laos 3-3, Marselino Ferdinan Dikartu Merah di Stadion Manahan

Ajakan untuk Bijak di Era Digital

Kasus ini mencerminkan bagaimana insiden kecil dapat berkembang menjadi isu besar di era digital.

Di tengah derasnya informasi di media sosial, penting bagi masyarakat untuk memverifikasi fakta sebelum menarik kesimpulan.

Sementara itu, transparansi dari pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menjawab keresahan publik secara cepat dan jelas.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakNaker Fest 2024 Resmi Dibuka! Temukan Peluang Terbaik untuk Masa Depanmu
Artikulli tjetërPrabowo Siap Berikan Amnesti ke 44.000 Narapidana: Langkah Kemanusiaan dan Penanggulangan Overkapasitas Lapas