Publikbicara.com –Polisi berhasil menangkap komplotan yang diduga bersenjata api (senpi) pelaku diduga penculikan seorang wanita Santi (43 tahun) di kediamannya di Jalan Sukanaraga, Antapani, Kota Bandung, Ahad (8/12/2024). Total pelaku yang diamankan berjumlah pada empat orang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan keempat orang pelaku penculikan berhasil diamankan di beberapa tempat pada Selasa (10/12/2024). Para pelaku berinisial AS, T, H alias Ato dan DAS.
“Tersangka penculikan sudah tertangkap,” ucap Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/12/2024).
Ia mengatakan AS ditangkap di kediamannya sekitar pukul 04.00 WIB di Ia berperan merental mobil yang dipakai untuk menculik dan turun dari mobil serta menarik korban untuk masuk ke kendaraan. Pelaku duduk di bagian kursi belakang.
“Pelaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan iming-iming sejumlah uang,” kata dia.
Selanjutnya pelaku berinisial T duduk dan diam di depan samping sopir. Ia diajak oleh DAS untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming sejumlah uang. Pelaku diamankan di tempat kontrakannya di Antapani
Sedangkan pelaku H alias Ato ditangkap di rumah saudaranya di Cibiru. Pelaku diajak DAS untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming sejumlah uang. Saat aksi penculikan, pelaku berperan menjadi sopir, memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban.
Pelaku DAS ditangkap di kontrakannya di Arcamanik. Pelaku membawa senjata api yang ternyata mainan lalu ditodongkan kepada korban dan menarik korban dibawa ke kendaraan.
“Tersangka merasa sakit hati kepada korban,” kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 328 dan pasal 333 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan hingga 12 tahun penjara. Para tersangka tengah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung untuk dilakukan penahanan. ***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













