Publikbicara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dengan hukuman berat. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Tak hanya itu, JPU memberikan ultimatum tegas kepada Harvey. Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah ia belum membayar uang pengganti tersebut, maka aset-asetnya akan disita dan dilelang. Langkah ini diambil untuk memastikan kerugian negara akibat tindakannya dapat tertutupi.
“Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar JPU saat membacakan tuntutannya di persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tata niaga komoditas strategis yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian.
Dengan tuntutan yang berat, masyarakat kini menantikan putusan hakim apakah akan menguatkan tuntutan JPU atau memberikan keputusan berbeda.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













