Publikbicara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bahwa kasus penembakan tiga murid SMK di Semarang, Jawa Tengah, merupakan pelanggaran HAM.
Kesimpulan ini didasarkan pada hasil investigasi dan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Tindakan Saudara RZ telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Koordinator Subkomisi Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan resminya, Jumat (6/12/2024) kemarin.
Menurut Uli, pelanggaran ini mencakup hak hidup, yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM. Ia menegaskan, peristiwa tersebut termasuk dalam kategori pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
“Peristiwa ini memenuhi unsur-unsur extra judicial killing karena adanya penembakan oleh Saudara RZ yang mengakibatkan meninggalnya Sdr. GRO serta melukai Saudara S dan Saudara A. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 00.19 WIB pada 24 November 2024 di depan sebuah minimarket di kawasan Candi Penataran, Kota Semarang,” jelasnya.
Kasus ini melibatkan Aipda Robig Zainudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Berdasarkan hasil investigasi, penembakan terjadi dalam konteks yang seharusnya merupakan pembubaran kasus, namun justru berujung pada aksi kekerasan fatal.
Komnas HAM menegaskan pentingnya pengusutan tuntas atas kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Langkah hukum yang tegas, menurut Uli, harus diambil untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dan memastikan aparat keamanan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Masyarakat kini menanti tanggapan tegas dari pihak kepolisian dan langkah hukum yang akan diambil untuk mempertanggungjawabkan tindakan pelaku.
Insiden ini juga memicu diskusi luas mengenai perlunya reformasi di tubuh kepolisian demi melindungi hak asasi setiap warga negara.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













