Publikbicara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengingatkan bahwa wilayah yang dimenangi oleh kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus mempersiapkan pemungutan suara ulang pada 2025 mendatang.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyatakan, hal ini sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU).
“Sudah ada di undang-undang, di PKPU juga sudah ada. Bahwa tahun depan harus dilakukan pemilihan kembali untuk yang kolom kosongnya menang,” ujarnya, dalam keterangannya kepada wartawan di Hotel Lagoi, Bintan, Kepulauan Seribu, pada Rabu (3/12/2024).
Lolly menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah yang mengalami kemenangan kotak kosong harus siap menyelenggarakan pemilihan ulang yang direncanakan pada September 2025.
“Dia harus sudah menyiapkan, untuk persiapan pemilu berikutnya, karena kan harus diulang setahun ke depan,” tambahnya.
Menurut Lolly, kemenangan kotak kosong di beberapa daerah merupakan fenomena politik yang harus dihargai sebagai bentuk aspirasi masyarakat.
“Fenomenanya sendiri kita harus hormati bahwa berarti seperti itulah aspirasi masyarakat,” kata Lolly.
Fenomena kemenangan kotak kosong juga menjadi bahan evaluasi bagi partai politik di daerah tersebut.
“Ini harus jadi evaluasi bagi para partai politik di wilayah itu, karena kalah atas kotak kosong,” ujarnya.
Untuk wilayah yang dimenangi oleh kotak kosong, posisi kepala daerah sementara akan diisi oleh seorang penjabat (Pj) kepala daerah, sampai pemilihan ulang berlangsung setahun mendatang.
Sebagai informasi, dua wilayah yang dimenangi oleh kotak kosong pada Pilkada 2024 adalah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Para calon kepala daerah yang sebelumnya kalah dapat kembali mengikuti pemilihan pada tahun depan.
Dengan pemilihan ulang yang akan datang, Bawaslu mengingatkan pentingnya persiapan matang untuk memastikan kelancaran proses demokrasi di daerah-daerah tersebut.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













