Beranda Hukum Segini Hukuman yang Menjerat Pelaku Pembunuhan Tragis di Gunung Putri

Segini Hukuman yang Menjerat Pelaku Pembunuhan Tragis di Gunung Putri

Publikbicara.com – Gunung Putri, Bogor. Kolaborasi cepat antara Sat Reskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Gunung Putri.

Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku berinisial AP (19) berhasil diringkus saat bersembunyi di Kampung Cibeber, Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Selasa (3/12) dini hari.

Kronologi Kejadian: Tindakan keji ini terjadi pada Senin (2/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial RR (24), ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya.

READ  Tnq Kids Buka Lowongan Content Creator TikTok, Cek Persyaratannya!

Informasi awal didapatkan dari laporan seorang saksi, HD (63), yang segera melapor ke Polsek Gunung Putri setelah menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka AP berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Cibeber, Klapanunggal, pada Selasa dini hari,” ujarnya kepada wartawan.

READ  Warga Baduy Dalem Jualan Madu di Bogor: Perjuangan Inspiratif di Bawah Rinai Hujan

Barang Bukti dan Penyelidikan: Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini terkait dengan pembunuhan tersebut, di antaranya:Satu baju putih bermotif bunga.

Satu celana pendek warna hitam, Satu seprai merah, Potongan mata pisau cutter.

“Kami masih mencari pisau cutter yang digunakan oleh pelaku karena sebelumnya dibuang,” tambah AKP Aulia.

READ  Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Usep Nukliri, Soroti Masalah Pengadaan Kertas dan Sampul Rapor

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut. “Untuk motifnya, masih kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat: Atas perbuatannya, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup pidana penjara selama 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.

READ  Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Usep Nukliri, Soroti Masalah Pengadaan Kertas dan Sampul Rapor

Latar Belakang Korban: Korban diketahui berasal dari Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Tragedi ini tak hanya menggemparkan warga sekitar, tetapi juga memicu keprihatinan luas atas tindakan kriminal yang melibatkan pelaku yang masih sangat muda.

Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa tragis ini.

READ  Tragedi di Gunung Putri: Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Kos

Sementara itu, masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Mengakhiri Teror, Mengembalikan Rasa Aman

Dengan keberhasilan meringkus pelaku dalam waktu singkat, Kepolisian menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kini, perhatian tertuju pada proses hukum yang akan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakTnq Kids Buka Lowongan Content Creator TikTok, Cek Persyaratannya!
Artikulli tjetërKetua KPU Jabar Ummi Wahyuni Bakal Ajukan Banding ke PTUN, Pasca Dituduh Langgar Kode Etik oleh DKPP RI