Publikbicara.com – Terkait adanya jual beli sampul rapor di lingkungan sekolah dasar di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
Ya, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Usep Nukliri, menyoroti persoalan pengadaan kertas dan sampul rapor yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menegaskan bahwa biaya tersebut sudah sepenuhnya ditanggung pemerintah dan tidak boleh dibebankan kepada siswa maupun orang tua.
“Saya belum pernah melihat secara langsung format sampul rapor, tetapi untuk kertas rapor, jelas itu sudah dibiayai oleh APBD. Nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah, bukan hanya puluhan juta,” ujar Usep saat diwawancarai.
Ia juga menyoroti laporan yang menyebutkan adanya praktik pungutan terkait kertas rapor di sejumlah sekolah.

Meski informasi tersebut belum sepenuhnya akurat, Usep menyatakan kekhawatirannya atas kemungkinan adanya penyimpangan.
“Dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, tidak ada yang boleh membayar untuk kertas rapor. Itu tidak boleh diperjualbelikan. Jika memang ada laporan bahwa kertas rapor dibebankan kepada orang tua, kami siap untuk menindaklanjuti,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Usep mengimbau masyarakat, terutama orang tua siswa, untuk segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar terkait kertas atau sampul rapor.
“Kalau ada permasalahan seperti itu, langsung laporkan saja ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor. Kami akan menanganinya secara langsung,” katanya menutup pembicaraan.
Dengan sikap tegas ini, DPRD Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa adanya penyimpangan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













