Publikbicara.com – Kabupaten Bogor mencatatkan langkah penting dalam pembangunan daerah melalui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), satu Peraturan Daerah (Perda), dan program pembentukan Perda tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bogor, Kamis malam, 28 November 2024 kemarin.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara.
Fokus pada Penyertaan Modal untuk Penguatan Ekonomi
Dua Raperda yang disahkan berfokus pada penyertaan modal daerah. Pertama, untuk Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata yang bertujuan mendukung sektor pariwisata daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi wisata Kabupaten Bogor sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di bidang pariwisata.
Kedua, untuk Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Bogor Tegar Beriman (BTB).
Penyertaan modal ini ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan berbasis ekonomi syariah yang menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Bogor.
Perubahan Kode Etik DPRD dan Program Pembentukan Perda 2025
Selain itu, Perda yang ditetapkan mengatur perubahan Kode Etik DPRD Kabupaten Bogor. Hal ini dianggap sebagai upaya strategis untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPRD dalam menjalankan tugasnya.
“Tentunya ini akan semakin meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bogor yang lebih maju dan sejahtera,” ungkap Bachril Bakri.
Sementara itu, program pembentukan Perda tahun 2025 yang juga disepakati dalam rapat tersebut diharapkan menjadi panduan strategis untuk pembangunan daerah di masa depan.
Bachril Bakri menegaskan pentingnya sinergi antara Pemkab Bogor dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD untuk memastikan keberhasilan program tersebut.
Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bogor menegaskan bahwa penetapan dua Raperda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing daerah, memperkuat struktur permodalan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Tujuan dari pembentukan dua Raperda adalah dalam rangka pemenuhan modal dasar, pengembangan kegiatan usaha, dan penguatan struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah, dan daya saing daerah,” ujar Bachril Bakri.
Ia juga berharap langkah ini mampu mengoptimalkan potensi usaha pariwisata dan mendukung ekonomi berbasis syariah, sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Apresiasi terhadap Sinergi Pemkab dan DPRD
Pj. Bupati Bogor mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
“Saya berharap program pembentukan Perda tahun 2025 dapat berjalan lancar demi mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Bogor yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Bachril Bakri.
Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Bogor dalam menyusun langkah strategis pembangunan di berbagai sektor, termasuk pariwisata dan ekonomi syariah, serta penguatan fungsi legislatif melalui pembaruan kode etik DPRD.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













