Beranda Hukum Salah Satu Pasangan Calon Dilaporkan Bawaslu Usai Pasang Baliho ‘Harap Tenang’

Salah Satu Pasangan Calon Dilaporkan Bawaslu Usai Pasang Baliho ‘Harap Tenang’

Publikbicara.com — Aliansi Peduli Demokrasi Masyarakat, laporkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Senin (25/11/2024).

 

Koordinator Aliansi Peduli Demokrasi Masyarakat, Derry Purnama mengatakan, pihaknya melaporkan hal tersebut mewakili masyarakat yang resah akan adanya dugaan kampanye, khususnya di masa tenang Pilkada 2024 ini.

 

“Di sini saya melaporkan sebagai perwakilan dari masyarakat atas keresahan mereka, disini terjadi pemasangan Billboard yang identik dengan salah satu paslon,” kata Derry Purnama di Kantor Bawaslu Kota Bandung.

 

Derry mengaku, dirinya yang mewakili masyarakat dan bukan merupakan salah satu dari tim Paslon Pilwalkot Bandung. Namun, sebagai warga dirinya mengaku merasa resah akan adanya kampanye di masa tenang.

 

“Saya tidak mengatakan paslon tertentu, saya juga bekerja di salah satu instansi pemerintah sebagai tenaga honorer dan saya di tuntut untuk netral, kita peduli terhadap kondusifitas pemilu yang berkeadilan dan pemilu yang jujur,” ucapnya.

 

Menurutnya, hal tersebut merupakan dugaan indikasi untuk mengarahkan para pemilih di masa tenang terhadap pasangan calon tertentu.

 

“Kita bukan menjadi tenang tapi menjadi was-was karena dugaan indikasi bahwa billboard tersebut mengarahkan para pemilih di Kota Bandung untuk memilih paslon tertentu,” ujarnya

 

Selain itu, kata Derry, APK tersebut terpasang di beberapa ruas jalan di kota Bandung, dengan jumlah puluhan lebih.

 

Derry pun membawa barang bukti berupa foto dan tangkapan layar media sosial, yang mengidentifikasikan salah satu paslon dengan seragam hansip khasnya tersebut sebagai bukti kuat.

 

Billboard yang bertuliskan ‘Harap Tenang’ dengan warna khas seragam hansip yang berwarna hijau, dan kuning sebagai tanda pengenal tersebut, dinilai sebagai kampanye terselubung salah satu paslon.

READ  Video Penikaman Diduga Prajurit TNI AU Viral, Korban Tewas dalam Perjalanan ke RS

 

“Banyak pokonya lebih dari 10 billboard tersebut yang beredar di ruas jalan Kota Bandung,” tutupnya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Bawaslu Kota Bandung, akan memproses tindakan terduga pelanggaran kampanye tersebut dalam kurun waktu 2 hari terhitung mulai hari ini. **(dra)

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBawaslu Kota Bandung Dalami Kasus Dugaan Netralitas ASN Dan Money Politik di Gor Citra
Artikulli tjetërInvestor Terus Tumbuh, PLN Jakarta Siapkan Listriknya