Publikbicara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merampungkan regulasi terkait Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau Innovative Credit Scoring (ICS) yang diharapkan selesai pada akhir tahun 2024.
Aturan ini diharapkan mampu menjadi solusi untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki akses ke layanan kredit perbankan, multifinance, maupun pinjaman online (pinjol).
Nantinya, masyarakat yang sulit mengakses layanan keuangan formal kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pinjaman, baik dari bank maupun perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Melalui skema PKA, penilaian kelayakan kredit tidak hanya akan bergantung pada riwayat perbankan, namun juga pada data alternatif seperti aktivitas di media sosial, riwayat pembayaran tagihan listrik dan telepon, transaksi belanja di e-commerce, serta pembayaran sewa hunian.
Menurut OJK, pendekatan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kalangan, terutama mereka yang berwirausaha atau bekerja di sektor informal tanpa memiliki bukti penghasilan resmi seperti slip gaji.
“Dengan adanya PKA, kami berharap lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses pendanaan untuk mengembangkan usaha atau memenuhi kebutuhan penting lainnya,” ungkap salah satu perwakilan OJK.
Sistem PKA akan membantu perusahaan fintech dan perbankan untuk mendapatkan gambaran lebih menyeluruh tentang kelayakan kredit calon peminjam.
Metode ini juga memberikan alternatif penilaian bagi mereka yang tidak tercatat dalam biro kredit tradisional.
Penerapan sistem PKA ini sejalan dengan komitmen OJK dalam mendukung inklusi keuangan yang lebih merata, terutama di era digital.
Penggunaan data non-tradisional dalam menilai risiko kredit ini diharapkan akan menjadi game-changer bagi sektor keuangan Indonesia, membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan dalam hal akses ke sumber pendanaan.
Dengan regulasi ini, diharapkan Indonesia semakin mendekati target inklusi keuangan, di mana setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan layanan keuangan formal dan memperoleh akses yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













