Publikbicara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Wanita berinisial LF (50) ini ditangkap setelah terendus sebagai pelaku utama dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi tanpa izin resmi.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, LF diringkus saat berusaha memberangkatkan enam calon PMI yang sudah dikumpulkan di sebuah penampungan di Kendal, Jawa Tengah.
“Modusnya adalah dengan mengiming-imingi calon korban yang berpendidikan rendah, menjanjikan gaji besar di luar negeri,” ungkap Tri, Kamis (14/11/2024).
Ia menyebut, LF tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga menipu para korban dengan menggunakan visa wisata, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan persyaratan ketenagakerjaan internasional.
“Korban diproses untuk bekerja, tapi ternyata diberangkatkan dengan visa wisata, yang jelas melanggar hukum dan berisiko tinggi bagi keselamatan mereka,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, para korban mayoritas berasal dari wilayah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat.
“Saat penggerebekan di tempat penampungan, kami menemukan enam orang yang sebagian besar merupakan warga Gunung Halu,” kata AKBP Tri.
LF diketahui telah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir, menyasar masyarakat dengan latar belakang ekonomi rendah.
Setiap korban yang berhasil disalurkan ke penampungan kedua atau diberangkatkan, LF mendapat imbalan antara Rp1 hingga Rp3 juta per orang.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk di penampungan kedua di Kendal, Jawa Tengah, guna memastikan jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedur dan izin resminya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













