Beranda Hukum IRT di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Dalangi Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke...

IRT di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Dalangi Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Arab Saudi

Publikbicara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Wanita berinisial LF (50) ini ditangkap setelah terendus sebagai pelaku utama dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi tanpa izin resmi.

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, LF diringkus saat berusaha memberangkatkan enam calon PMI yang sudah dikumpulkan di sebuah penampungan di Kendal, Jawa Tengah.

READ  Kemendagri Tunjuk Roy Rizali Anwar Sebagai Plh. Gubernur Kalimantan Selatan, Gantikan Sahbirin Noor

“Modusnya adalah dengan mengiming-imingi calon korban yang berpendidikan rendah, menjanjikan gaji besar di luar negeri,” ungkap Tri, Kamis (14/11/2024).

Ia menyebut, LF tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga menipu para korban dengan menggunakan visa wisata, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan persyaratan ketenagakerjaan internasional.

“Korban diproses untuk bekerja, tapi ternyata diberangkatkan dengan visa wisata, yang jelas melanggar hukum dan berisiko tinggi bagi keselamatan mereka,” tambahnya.

READ  Keharusan TKDN, Apple Tertunda Jual iPhone 16 di Indonesia: Ini Kata Menperim Agus Gumiwang

Dari hasil penyelidikan, para korban mayoritas berasal dari wilayah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat.

“Saat penggerebekan di tempat penampungan, kami menemukan enam orang yang sebagian besar merupakan warga Gunung Halu,” kata AKBP Tri.

LF diketahui telah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir, menyasar masyarakat dengan latar belakang ekonomi rendah.

READ  Menkopolkam Budi Gunawan Tegaskan Tak Ada Toleransi dalam Penanganan Kasus Judi Online

Setiap korban yang berhasil disalurkan ke penampungan kedua atau diberangkatkan, LF mendapat imbalan antara Rp1 hingga Rp3 juta per orang.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk di penampungan kedua di Kendal, Jawa Tengah, guna memastikan jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

READ  OJK Targetkan Regulasi Pemeringkat Kredit Alternatif Selesai Akhir 2024: Akses Pembiayaan Lebih Terbuka bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedur dan izin resminya.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKemendagri Tunjuk Roy Rizali Anwar Sebagai Plh. Gubernur Kalimantan Selatan, Gantikan Sahbirin Noor
Artikulli tjetërDriver Ojol di Bandung Jadi Korban Begal, Pelaku Tertangkap Usai 10 Kali Menusuk Korban