Publikbicara.com – Calon Bupati Bogor nomor urut 1, Rudy Susmanto, menyatakan komitmennya untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor, menjadikan Bumi Tegar Beriman lebih bersih dan sehat.
Program ini ia yakini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada Kabupaten Bogor terkait sistem pengelolaan sampah yang dinilai buruk, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga.
TPA ini masih menerapkan metode pembuangan terbuka atau “open dumping” yang dianggap merusak lingkungan serta berisiko bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 13 November 2024, Rudy menyampaikan bahwa ia dan pasangannya, Ade Ruhandi (Jaro Ade), telah menyiapkan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.
Jika terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2024-2029, pasangan ini akan memastikan sampah ditangani di setiap desa, sehingga tidak hanya bertumpu pada TPA.
“Kami akan mengupayakan pengelolaan sampah berbasis desa. Ini akan memudahkan proses pengolahan dan mencegah sampah menumpuk di satu lokasi saja,” ujarnya.
Menurut Rudy, penanganan sampah perlu menyesuaikan dengan karakteristik dan potensi yang ada di masing-masing wilayah.
Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan yang adaptif terhadap pertumbuhan pariwisata dan ekonomi di Kabupaten Bogor.
Dengan pesatnya pembangunan hotel, restoran, dan pusat wisata, terutama di wilayah barat, volume sampah diperkirakan meningkat tajam.
“Ke depan, pariwisata berkembang pesat, tentu ini jadi tantangan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan satu TPA. Butuh solusi kreatif dan pengelolaan yang lebih terdesentralisasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, teguran serupa tidak hanya diterima Kabupaten Bogor. Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, serta 302 daerah lain di Indonesia juga mendapat teguran karena pengelolaan sampah yang dinilai kurang optimal.
Kementerian Lingkungan Hidup bahkan mengingatkan bahwa pemerintah daerah yang gagal memenuhi kewajiban ini bisa menghadapi sanksi hukum sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan komitmen ini, Rudy Susmanto berharap bisa mengembalikan kepercayaan publik dan menjadikan Bogor sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Ia optimistis, dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, cita-cita menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Bogor akan tercapai.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













