Beranda News Supriyani di Tuntutan Bebas: Kisah Pengadilan Guru Honor di Konawe Selatan

Supriyani di Tuntutan Bebas: Kisah Pengadilan Guru Honor di Konawe Selatan

Publikbicara.com – Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dalam perkembangan kasus kekerasan anak yang melibatkan seorang guru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, akhirnya mengajukan tuntutan bebas untuk Supriyani, seorang guru di SD Negeri 4 Baito.

Tuntutan bebas ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ujang Sutisna, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, mengungkapkan bahwa tuntutan bebas diajukan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.

READ  Bank Mandiri Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang The Global Retail Banking Innovation Award 2024

Menurutnya, peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi secara spontan dan hanya dilakukan satu kali oleh Supriyani.

Tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik, terutama di kalangan pendidik dan orang tua.

READ  Instar Education Buka Lowongan Magang Engineer Teknik Elektro di Bandung!

Banyak pihak yang menilai, tindakan spontan Supriyani seharusnya dipahami dalam konteks interaksi guru dan siswa yang terkadang bisa memicu respons emosional.

Sidang lanjutan yang diwarnai kehadiran sejumlah pendukung Supriyani ini menjadi ajang bagi masyarakat untuk menunjukkan empati terhadap sosok guru yang dikenal berdedikasi.

Dengan tuntutan bebas ini, Supriyani memiliki peluang untuk terbebas dari jeratan hukum. Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim, yang akan memutuskan berdasarkan bukti dan fakta yang dihadirkan di persidangan.

READ  Instar Education Buka Lowongan Magang Engineer Teknik Elektro di Bandung!

Kasus ini sekaligus menjadi bahan refleksi bagi dunia pendidikan, mengingat semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi guru dalam menjalankan tugas mengajar dan mendidik di tengah berbagai dinamika sosial.

Masyarakat Konawe Selatan kini menantikan putusan yang adil dan bijaksana dari pengadilan, yang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum tetapi juga sisi kemanusiaan dalam peran seorang guru.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBank Mandiri Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang The Global Retail Banking Innovation Award 2024
Artikulli tjetërPenambahan Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 B: Jumlah Total Korban Mencapai 30 Orang