Beranda News Polrestabes Bandung Tangkap Pedagang Pengedar Minyak Goreng Palsu di Pasar Kosambi

Polrestabes Bandung Tangkap Pedagang Pengedar Minyak Goreng Palsu di Pasar Kosambi

Publikbicara.com — Tim Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pedagang berinisial DR di belakang Pasar Kosambi, Jalan Baranangsiang, Kota Bandung, pada Jumat (8/11/2024).

DR diduga mengedarkan minyak goreng bermerek “Minyakita” tanpa izin resmi, yang sebenarnya berisi minyak curah.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa tersangka DR, pemilik PT Dhanati Surya Mandiri, telah mengedarkan produk ini selama tujuh bulan.

READ  Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Ia menggunakan kemasan yang mencantumkan nomor izin edar BPOM serta barcode palsu, seolah-olah produk tersebut memiliki lisensi resmi.

Polrestabes Bandung Tangkap Pedagang Pengedar Minyak Goreng Palsu di Pasar Kosambi

“Tersangka memproduksi dan menjual minyak goreng curah dengan kemasan merek ‘Minyakita’ tanpa izin perdagangan yang sah,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa keuntungan yang diraih tersangka sudah mencapai jutaan rupiah.

READ  Garuda Muda Siap Beraksi di Piala ASEAN 2024, Shin Tae-yong Ungkap Daftar Pemain Baru!

Dalam penggerebekan, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, di antaranya 50 krat minyak curah ukuran 850 ml, 133 krat ukuran 750 ml, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk distribusi.

Polisi juga menemukan peralatan produksi, seperti keranjang tutup botol, botol bekas, dan bahan kemasan.

Budi mengungkapkan bahwa DR menjual minyak goreng ukuran 750 ml seharga Rp163.000 per krat (12 botol), sementara ukuran 850 ml seharga Rp176.000 per krat.

READ  Bursa Kerja Virtual Kabupaten Bekasi 2024: Kesempatan Emas Raih Karier Impianmu!

Dari penjualan sekitar 7 ton minyak curah, DR diperkirakan meraih keuntungan hingga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulannya.

Polrestabes Bandung Tangkap Pedagang Pengedar Minyak Goreng Palsu di Pasar Kosambi

Kini, tersangka DR dijerat dengan pasal 24 Undang-Undang Perdagangan, yang dapat membawanya pada ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk minyak goreng, terutama dengan memastikan barcode pada kemasan terdaftar resmi.

READ  Penambahan Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 B: Jumlah Total Korban Mencapai 30 Orang

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.

Kewaspadaan dalam memeriksa keaslian izin edar BPOM dapat menjadi langkah awal untuk menghindari produk palsu yang tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPolisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Arus Lalu Lintas Dialihkan
Artikulli tjetërRombongan Dinas Sosial Bogor Gelar Bimtek di Bali, Netizen Geram: “Hambur-hamburkan Uang Rakyat”