Beranda News Fenomena Mahar “Seperangkat Alat Sholat” dan Makna di Baliknya: Oleh Ustadz Ali...

Fenomena Mahar “Seperangkat Alat Sholat” dan Makna di Baliknya: Oleh Ustadz Ali Mahrus

Publikbicara.com – Pernikahan merupakan momen sakral yang menyatukan dua insan dalam ikatan janji suci. Di balik prosesi akad nikah, ada unsur yang tak kalah penting, yaitu mahar atau mas kawin.

Di Indonesia, salah satu jenis mahar yang kerap kali kita dengar dalam pernikahan adalah “seperangkat alat sholat.”

Namun, apakah semua orang memahami makna mendalam dan tata cara yang tepat dalam penggunaan mahar ini?

READ  Lowongan Kerja Terbaru di PT Seantero Gumilang Lestari: Kesempatan Berkarier untuk Posisi Accounting, Follow Up/PPIC, dan Teknik Industri

Mahar “seperangkat alat sholat” sering kali mencakup berbagai perlengkapan ibadah seperti mukena, sajadah, dan terkadang Al-Qur’an, tasbih, atau uang sebagai tambahan.

Namun, dalam praktiknya, definisi “seperangkat alat sholat” bisa sangat beragam. Beberapa keluarga memberikan mukena dan sajadah saja, sementara yang lain menambahkan lebih banyak item, seperti Al-Qur’an, tasbih, atau sarung.

Bahkan, beberapa di antaranya melibatkan perangkat suara seperti bedug, mic, atau towa untuk meramaikan simbolik keagamaan.

READ  Peluang Karier Menjanjikan di FIRST MEDIA untuk Area Bandung & Sukabumi

Memahami Makna “Seperangkat Alat Sholat” dalam Perspektif Fiqih

Dalam istilah fiqih, istilah “seperangkat alat sholat” mengandung sifat yang masih majhul atau tidak jelas identitasnya.

Hal ini bisa menjadi masalah dalam hukum mahar, karena syarat dalam fiqih mewajibkan mahar tidak boleh majhul atau samar-samar.

READ  Swim Fit Bandung Buka Lowongan Pelatih Renang, Segera Daftar!

Berdasarkan pandangan Ulama Syafi’iyah, jika mahar disebutkan dalam kondisi belum jelas jenis dan sifatnya, maka akad nikah tersebut bisa dianggap tidak sah, dan mahar pun bergeser menjadi “mahar misl” atau mahar sejenis seperti yang pernah diterima saudara perempuan atau kerabat mempelai perempuan lainnya.

Solusi untuk mengatasi potensi ketidakjelasan ini adalah dengan memperjelas kepada pihak istri mengenai barang-barang apa saja yang termasuk dalam “seperangkat alat sholat.”

Dengan demikian, meskipun istilah tersebut terdengar umum saat akad, setidaknya kedua belah pihak telah memiliki kesepakatan yang jelas.

READ  Seru dan Menegangkan! Jadwal Siaran Langsung Premier League Pekan Ini di SCTV dan Moji

Jika tetap menggunakan istilah ini tanpa perincian, maka mahar yang diterima oleh istri nantinya akan disesuaikan dengan mahar serupa yang pernah diberikan kepada saudara perempuan atau anggota keluarga lainnya.

Makna Mendalam di Balik Mahar “Seperangkat Alat Sholat”

READ  Sambutan Hangat Mahasiswa dan WNI di Beijing, Presiden Prabowo Tiba di Tengah Antusiasme

Di balik pemilihan mahar ini, tersimpan harapan dan doa bagi pasangan yang baru saja mengarungi bahtera rumah tangga.

Dengan memberikan seperangkat alat sholat, diharapkan pasangan suami istri akan senantiasa menjaga dan menegakkan sholat dalam rumah tangga mereka.

Sebuah tafa’ul atau simbol harapan, agar keluarga yang terbentuk menjadi keluarga yang religius dan penuh berkah.

READ  Mentan dan Menteri PU Kolaborasi Maksimalkan Irigasi Bendungan untuk Swasembada Pangan

Doa dalam Al-Qur’an pada Surah Ibrahim ayat 40 menjadi pelengkap harapan ini:

“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.”

Mahar “seperangkat alat sholat” lebih dari sekadar mas kawin; ia adalah simbol komitmen spiritual yang kuat dalam perjalanan pernikahan, dengan doa agar keluarga yang baru terbentuk selalu dekat dengan Sang Pencipta.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakLowongan Kerja Terbaru di PT Seantero Gumilang Lestari: Kesempatan Berkarier untuk Posisi Accounting, Follow Up/PPIC, dan Teknik Industri
Artikulli tjetërRudy Susmanto Janji Prioritaskan Infrastruktur dan Pendidikan di Sukaraja