Beranda Hukum Polres Sukabumi Bongkar Kasus Promosi Judi Online di TikTok, Dua Tersangka Ditetapkan

Polres Sukabumi Bongkar Kasus Promosi Judi Online di TikTok, Dua Tersangka Ditetapkan

Publikbicara.com – Satreskrim Polres Sukabumi terus menggencarkan pemberantasan kejahatan siber, kali ini dengan menetapkan AS alias T (39) sebagai tersangka baru dalam kasus promosi situs judi online di akun TikTok populer, @Sadbor86.

Sebelumnya, Gunawan alias Sadbor, pemilik akun dengan ratusan ribu pengikut, sudah lebih dulu dijerat hukum atas keterlibatannya.

Aksi viral Gunawan, yang dikenal dengan tarian khas “Beras Habis Live Solusinya” kerap mengundang sorakan warga dan saweran dari para penonton.

READ  Tragis! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Sungai Cipaganti, Bandung

Namun, di balik konten hiburan tersebut, polisi menemukan praktik promosi terselubung yang melanggar hukum.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa tim unit II Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi menemukan keterlibatan AS saat melakukan patroli siber.

“AS bertindak sebagai host dalam siaran langsung di akun Sadbor86 dan mempromosikan situs judi online setelah menerima gift dari akun terkait,” ungkap Samian dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

READ  Perda 2023 Dinilai Berikan Dampak Positif: DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Bantuan untuk Pesantren

Dari penyelidikan, petugas menemukan bukti kuat bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten perjudian kepada khalayak ramai.

AS bahkan terlihat antusias saat menyampaikan promosi tersebut kepada ribuan penonton. “Tindakan ini merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Samian.

Sementara itu, Gunawan selaku pemilik akun tidak menunjukkan itikad mencegah tindakan tersebut. “Ini mengindikasikan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan situs judi online di platform digital yang banyak diakses masyarakat,” tambah Samian.

READ  Penangkapan Eks Dirjen Perkeretaapian Terkait Korupsi Triliunan Rupiah Proyek Kereta Api

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Petugas menyita berbagai barang bukti dari kasus ini, termasuk dua unit ponsel, buku rekening, pakaian yang dikenakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

READ  Penangkapan Eks Dirjen Perkeretaapian Terkait Korupsi Triliunan Rupiah Proyek Kereta Api

Kapolres Sukabumi mengingatkan para kreator konten untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.

“Membuat konten kreatif tentu boleh, tetapi harus menjunjung tinggi martabat dan mengandung nilai edukatif,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah popularitas dan potensi penghasilan dari dunia digital, pelanggaran hukum tetap tak dapat ditoleransi.

Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus memerangi segala bentuk perjudian online demi melindungi masyarakat.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakTragis! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Sungai Cipaganti, Bandung
Artikulli tjetërPasangan Nomor Urut 1 Cabub dan Cawabup Bogor Disambut Hangat Masyarakat Rumpin: Ini Tanggapan Jaro Ade