Beranda News Penangkapan Sosok Viral “Sadbor” Guncang Media Sosial, Diduga Terkait Kasus Judi Online

Penangkapan Sosok Viral “Sadbor” Guncang Media Sosial, Diduga Terkait Kasus Judi Online

Publikbicara.com —Media sosial kembali geger dengan kabar tak terduga. Gunawan, sosok di balik karakter viral “Sadbor” yang terkenal lewat tarian unik “Beras Habis Live Solusinya,” kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria yang sukses menarik perhatian ratusan ribu pengikut dengan konten kreatif dan menghibur tersebut, dilaporkan terlibat masalah hukum serius.

Penangkapan Gunawan terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024.

READ  Doa dan Dukungan Swasembada Pangan: Ustadz Maulana Bersama Menteri Amran Sulaiman Satu Visi untuk Indonesia Mandiri

Berdasarkan informasi yang beredar, pria asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Cikembar, Kabupaten Sukabumi ini kini bersama timnya tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam promosi judi online.

“Sadbor memang sudah ditahan, dan beberapa anggota timnya juga sedang diperiksa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Jumat (1/11/2024).

Menurut sumber tersebut, awalnya warga sekitar mengira konten Sadbor hanya sekadar hiburan, namun belakangan terungkap adanya unsur yang disinyalir melanggar hukum.

READ  Juventus Gagal Raih Kemenangan di Allianz Stadium, Parma Tahan Imbang 2-2

“Kami pikir itu hanya konten biasa, tapi ternyata ada yang melanggar aturan hukum,” tambahnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan kabar ini. “Benar, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Satreskrim,” kata Samian secara singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pengikut Sadbor yang merasa terkejut dengan peristiwa ini.

READ  Frattesi Cetak Dua Gol, Inter Milan Hantam Empoli 3-0 di Kandang Lawan

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, berupaya mengumpulkan bukti dan mengungkap sejauh mana keterlibatan Gunawan serta timnya dalam dugaan promosi judi online.

Perkembangan terbaru mengenai kasus ini diharapkan dapat menjawab berbagai spekulasi yang muncul di media sosial.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan bijak dalam mengonsumsi serta memproduksi konten digital agar tidak terjerumus pada hal-hal yang melanggar hukum.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDoa dan Dukungan Swasembada Pangan: Ustadz Maulana Bersama Menteri Amran Sulaiman Satu Visi untuk Indonesia Mandiri
Artikulli tjetërInovasi Baru! Tiket Promo Rute Whoosh Padalarang – Tegalluar Hanya Rp50.000, Cuma 14 Menit!