Publikbicara.com – Dunia hiburan kembali mencetak sejarah ketika presenter kondang, Raffi Ahmad, resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Tak hanya peran barunya yang menarik perhatian, namun juga besaran gaji dan fasilitas yang diterimanya kini setara dengan seorang Menteri.
Penunjukan Raffi Ahmad ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Berdasarkan peraturan tersebut, seorang Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan gaji dan fasilitas yang setinggi-tingginya setara dengan pejabat negara di level menteri.
Dalam Pasal 22 Bab II peraturan tersebut, disebutkan bahwa “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.” Hal ini berarti, Raffi Ahmad akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Gaji dan tunjangan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan pejabat negara.
Diatur bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan, sementara tunjangan jabatan diatur dalam Keppres RI Nomor 68 Tahun 2001, yang menetapkan tambahan penghasilan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Penunjukan Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden merupakan bentuk kepercayaan pemerintah terhadap figur publik yang memiliki pengaruh besar di kalangan generasi muda dan pekerja seni.
Dengan pengalaman dan popularitasnya, Raffi diharapkan mampu membawa dampak positif bagi pengembangan kedua sektor tersebut di masa mendatang.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













