Publikbicara.com – Kasus yang melibatkan Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, penyidik Polres Bogor akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Tersangka akan segera diadili di Pengadilan Negeri Cibinong.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dan barang bukti dari Sat Reskrim Polres Bogor.
Yusuf Sulaeman diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 700 juta.
“Hari ini kami menerima limpahan perkara dan barang bukti tersangka Yusuf Sulaeman setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Agung Ary Kesuma, Selasa, 22 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa Yusuf akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong hingga persidangan dimulai.
Kasus ini bermula ketika Yusuf Sulaeman mengaku sebagai pegawai KPK yang bekerja di bagian informasi dan data.
Menggunakan identitas palsu tersebut, ia berhasil memeras sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam aksinya, Yusuf meminta uang kepada para korban dengan dalih untuk menghindari investigasi fiktif yang diklaimnya dilakukan oleh KPK.
Pada Januari 2023, Yusuf berhasil memeras uang sebesar Rp 350 juta dari pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Aksi penipuannya terus berlanjut, dengan tambahan Rp 50 juta yang diserahkan pada April 2023, dan Rp 300 juta pada April 2024. Transaksi terakhir dilakukan di Rest Area Gunung Putri, Jalan Tol Jagorawi.
Kini, Yusuf Sulaeman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Dia dijerat dengan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan penipuan. Jika terbukti bersalah, Yusuf terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik, terutama pejabat pemerintahan, agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara.
Persidangan Yusuf Sulaeman di Pengadilan Negeri Cibinong diperkirakan akan menarik perhatian banyak pihak, mengingat skandal ini melibatkan jumlah uang yang tidak sedikit. ***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













