Beranda News Aliansi Pemuda Legok Bergerak Gelar Unjuk Rasa, Desak Penegakan Perbub Nomor 12/2022

Aliansi Pemuda Legok Bergerak Gelar Unjuk Rasa, Desak Penegakan Perbub Nomor 12/2022

Publikbicara.com – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kecamatan Legok Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Senin (21/10/2024).

Mereka menuntut penegakan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 Tahun 2022 tentang batas jam operasional truk tambang yang dinilai kerap dilanggar.

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa menyoroti maraknya truk bermuatan pasir, tanah, dan batu yang melintas di luar jam operasional yang ditetapkan, menyebabkan kemacetan parah di wilayah Legok, Cisauk, dan Parungpanjang.

READ  Wamenko Polkam Lodewijk Paulus Beberkan Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming

Massa yang tergabung dalam aksi ini datang dari berbagai organisasi, termasuk Pemuda Pancasila, Paguyuban Sunda Bersatu, LMPI, Pemuda Gardu Cirarab, KNPI, LSM HARIMAU, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Koordinator lapangan aksi, Moh. Idris, atau yang dikenal sebagai Komandan Tama, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan pembiaran dari pihak Kecamatan terhadap pelanggaran Perbub tersebut.

“Kami sudah tujuh hari melakukan pemantauan dan penghadangan truk tambang yang beroperasi di luar jam yang diizinkan. Hari ini, kami datang untuk mempertanyakan langkah konkret pihak Kecamatan. Kenapa Satpol PP belum juga turun tangan?” tegas Idris.

READ  Koramil 0621/24 Jasinga Ikuti Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Jasinga: Menggelorakan Semangat Juang Menuju Masa Depan

Hal senada juga disampaikan Beny, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Legok. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penegakan Perbub No 12 Tahun 2022 hingga Muspika (tiga pilar pemerintahan kecamatan) bertindak tegas. “Kami tidak akan berhenti sampai persoalan ini diselesaikan dengan tuntas,” ujarnya.

Luky Lukmansyah, Ketua Pemuda Gardu Cirarab, juga menekankan pentingnya tindakan cepat dari pihak Kecamatan. “Jika tidak segera ditangani, kami khawatir aksi massa akan semakin besar,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Legok H. Karsan berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kapolsek dan Danramil, untuk mencari solusi terbaik.

READ  Koramil 0621/24 Jasinga Ikuti Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Jasinga: Menggelorakan Semangat Juang Menuju Masa Depan

“Kami berkomitmen bersama-sama mengawal penegakan Perbub No 12 Tahun 2022 agar ke depannya tidak ada lagi truk tambang yang melanggar aturan,” ujar Karsan.

Dalam kesempatan yang sama, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang hadir menyampaikan bahwa segala bentuk aduan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Aksi ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap dampak negatif truk tambang yang melintas di luar jam operasional, dan para pemuda bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan bagi warga yang terdampak.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakWamenko Polkam Lodewijk Paulus Beberkan Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming
Artikulli tjetërRaffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Gaji Setara Menteri